BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Vonis 4 Tahun Penjara, Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus Terbukti Korupsi Importasi Gula

Paul Antonio Hutapea - Jumat, 18 Juli 2025 22:20 WIB
Vonis 4 Tahun Penjara, Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus Terbukti Korupsi Importasi Gula
sidang kasus charles sitorus yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (foto: okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, pada Jumat (18/7/2025).

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula kristal putih.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selain pidana penjara, Charles juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim Dennie saat membacakan amar putusan.

Perbuatan Tak Sesuai Tata Kelola BUMN

Baca Juga:

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Charles. Yang memberatkan, terdakwa tidak menjalankan tata kelola perusahaan negara dengan baik, mengabaikan kepentingan konsumen sebagai pengguna akhir gula, serta memperkaya pihak lain dalam praktik korupsi tersebut.

Sementara yang meringankan, Charles belum pernah dihukum, tidak menikmati langsung hasil korupsi, bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta telah menitipkan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Tertawa Lepas Usai Vonis

Menariknya, setelah mendengar vonis dari majelis hakim, Charles Sitorus tampak tersenyum lepas dan bahkan bersalaman dengan sejumlah pihak, menunjukkan sikap yang tenang dan seolah tak terbebani.

Sesuai Tuntutan Jaksa

Vonis 4 tahun penjara tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajukan sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses pembuktian di persidangan berjalan sesuai dengan kerangka dakwaan.

Kasus korupsi impor gula ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat dan penyimpangan dalam pengelolaan BUMN. Masyarakat berharap vonis ini bisa menjadi preseden penegakan hukum yang lebih tegas terhadap korupsi dalam sektor pangan. *

(J006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Apple Gelar Acara “Awe Dropping” 9 September, iPhone 17 Series Dirilis, 7 Produk Lama Diprediksi Diskontinu
Rumah Budaya Indonesia Jadi Pusat Diplomasi Kebudayaan di Australia Lewat Pesta Rakyat 2025
Dari Monte Sole untuk Gaza: Kardinal Zuppi Bacakan Ribuan Nama Anak sebagai Simbol Duka dan Harapan
RUU Haji dan Umrah Segera Disahkan, Ini Poin-Poin Krusial yang Disepakati Komisi VIII DPR
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Terdakwa Ronald Tannur
Adik Hendry Lie Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru