Binjai Terima LHP Belanja 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan, Wali Kota Janji Perbaiki Tata Kelola
MEDAN Pemerintah Kota Binjai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2025 dari Ba
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan bahwa pemberian persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) oleh Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, merupakan tindakan yang tidak cermat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Vonis dijatuhkan dalam sidang putusan pada hari Jumat, yang menyatakan Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Hakim anggota Alfis Setyawan menjelaskan dalam pembacaan putusan bahwa impor gula dalam bentuk GKM tidak tepat dilaksanakan saat kondisi stok gula nasional tidak mencukupi dan harga gula melambung tinggi sejak awal 2016.
Menurutnya, keputusan impor ini semestinya tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pabrik gula sebagai pihak pengolah, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas sebagai konsumen akhir, serta para petani tebu sebagai produsen bahan baku.
"Impor gula seharusnya dilakukan tidak hanya berdasarkan manfaat bagi pabrik gula, tetapi juga harus memperhatikan manfaatnya bagi masyarakat konsumen dan petani tebu. Gula merupakan kebutuhan pokok, sehingga harus diimpor dalam bentuk gula kristal putih (GKP) yang siap dikonsumsi," ujar Alfis.
Dalam putusannya, hakim merujuk pada ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menyebutkan bahwa impor gula harus dalam bentuk GKP.
Sebaliknya, gula kristal mentah bukan termasuk barang kebutuhan pokok, melainkan bahan baku untuk memproduksi gula kristal putih. Oleh karena itu, pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP melalui operasi pasar kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Kasus korupsi ini bermula dari keputusan Tom Lembong yang menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015-2016 tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hal tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Tom Lembong. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman penjara selama 7 tahun.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor dalam putusan tersebut. Keadaan yang memberatkan termasuk tindakan Tom Lembong yang tidak melaksanakan tata kelola yang baik di BUMN serta mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir dan petani tebu.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, tidak menikmati keuntungan dari korupsi tersebut, serta sikap kooperatif selama persidangan. Selain itu, Tom Lembong telah melakukan penitipan uang kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena gula merupakan salah satu bahan kebutuhan pokok yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Kesalahan dalam kebijakan impor gula dapat berdampak luas pada stabilitas harga dan kesejahteraan petani tebu.
MEDAN Pemerintah Kota Binjai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2025 dari Ba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah tengah mengkaji penghentian ekspor sejumlah
EKONOMI
JAKARTA Direktur Gempa Bumi dan Tsunami pada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Daryono, mengajukan pengunduran diri d
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menanggapi permintaan Roy Suryo agar status tersangkanya dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke7 RI, Jo
HUKUM DAN KRIMINAL
KALTIM PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga Field mengawali tahun 2026 dengan capaian kinerja di atas target. Hingga akhir Januari 2026, rea
EKONOMI
BADUNG Ratusan peserta mengikuti kegiatan pembersihan sampah di kawasan Pantai Kedonganan, Jimbaran, dan Kelan, Kabupaten Badung, Sabtu
NASIONAL
AMERIKA SERIKAT Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menekan Presiden Israel Isaac Herzog terkait kasus hukum yang menjerat Per
INTERNASIONAL
JAKARTA Kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser
HUKUM DAN KRIMINAL
GIANYAR Personel Polisi Banjar Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gianyar melakukan kegiatan sambang masyarakat di pe
NASIONAL
ASAHAN Bupati Asahan di Wakili oleh Wakil Bupati Asahan Rianto SH MAP menghadiri kegiatan penanaman jagung perdana dalam rangka program
PERTANIAN AGRIBISNIS