
Tim Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen, Polda Masih Bungkam
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi mengungkapkan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru, Delpedr
Hukum dan KriminalBATAM - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pengembangan di tiga pulau kecil di perairan Batam, Kepulauan Riau. Ketiga pulau tersebut adalah Pulau Kapal Besar, Pulau Kapal Kecil, dan Pulau Layang yang berlokasi di Kecamatan Belakang Padang.
Penghentian dilakukan karena pengembangan oleh perusahaan PT Dewi Citra Kencana dan PT Tritunas Sinar Benua diduga belum mengantongi izin pemanfaatan ruang laut (PKPRL) serta izin reklamasi dari KKP.
"Kami hadir di sini untuk penghentian sementara kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh pihak perusahaan Dewi Citra Kencana," ujar Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, pada Sabtu (19/7).
Baca Juga:
Menurut Ipunk, dua pulau pertama dihentikan karena belum memiliki dokumen legal berupa perizinan PKPRL, padahal pulau-pulau kecil seperti itu sangat penting untuk dijaga kelestariannya.
"Perusahaan ini belum melakukan perizinan PKPRL dari KKP, jadi kami hentikan sementara. Dan ini pulau kecil, hanya 50 kilometer," jelasnya.
Baca Juga:
Penebangan Bakau di Pulau Layang
Aktivitas di Pulau Layang (Pial Layang) dihentikan karena ditemukan kerusakan ekosistem, termasuk penebangan hutan mangrove. Saat ini, PSDKP tengah melakukan pendalaman atas kegiatan di pulau tersebut.
"Pulau Layang dilakukan kegiatan di darat pulau dengan melakukan penebangan pohon bakau yang sedang kami lakukan pendalaman," lanjut Ipunk.
Dirjen PSDKP menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penertiban pengelolaan pulau kecil di seluruh Indonesia, agar pemanfaatannya sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.
"Pengawasan terhadap pulau kecil ini dilakukan bersama masyarakat. Kami mendapatkan informasi ini dari warga," tegasnya.
Pihak Perusahaan Beri Penjelasan
Sementara itu, Legal Manager PT Dewi Citra Kencana, Gatot Rio Putro, mengungkapkan bahwa pengembangan Pulau Kapal Besar dan Kecil bertujuan untuk membangun hotel berbintang lima yang akan menjadi fasilitas penunjang pariwisata, mirip dengan pengembangan Pulau Nirup.
"Kalau nanti semua izin sudah lengkap, rencananya akan dibangun hotel berbintang lima," kata Rio.
Ia juga menjelaskan bahwa pengembangan Pulau Layang dilakukan oleh perusahaan berbeda meskipun dengan pemilik yang sama, yakni PT Tritunas Sinar Benua.*
(j006)
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi mengungkapkan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru, Delpedr
Hukum dan KriminalJAKARTA Gelandang muda berbakat Tim Nasional Indonesia, Marselino Ferdinan, resmi melanjutkan petualangan kariernya di Eropa. Pemain ber
OlahragaMEDAN Lenovo kembali menarik perhatian dunia teknologi dengan meluncurkan Legion Go 2, perangkat gaming genggam (handheld) generasi terb
Sains & TeknologiJAKARTA PT Pertamina (Persero) mencetak terobosan penting dalam industri energi dan aviasi nasional. Perusahaan pelat merah ini resmi mem
EkonomiJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons terkait pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyatakan kliennya, mantan Menteri
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, untuk mem
NasionalMEDAN PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat lonjakan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol di Sumatera Utara selama libur Maulid Na
EkonomiMEDAN Sebuah tren kontroversial tengah berkembang di kalangan wanita muda di Turki, khususnya mereka yang memiliki postur tubuh tinggi.
KesehatanSIDOARJO Timnas Indonesia U23 akan melakoni laga krusial menghadapi Makau dalam pertandingan kedua Grup J Kualifikasi Piala Asia U23 2
OlahragaDENPASAR Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Ni Luh Putu Putri Suastini Koster, mengajak umat Katolik
Nasional