Dua Penumpang Meninggal Dunia dalam Tabrakan KRL dan Kereta Argo Bromo Anggrek di Bekasi
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
BATAM - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pengembangan di tiga pulau kecil di perairan Batam, Kepulauan Riau. Ketiga pulau tersebut adalah Pulau Kapal Besar, Pulau Kapal Kecil, dan Pulau Layang yang berlokasi di Kecamatan Belakang Padang.
Penghentian dilakukan karena pengembangan oleh perusahaan PT Dewi Citra Kencana dan PT Tritunas Sinar Benua diduga belum mengantongi izin pemanfaatan ruang laut (PKPRL) serta izin reklamasi dari KKP.
"Kami hadir di sini untuk penghentian sementara kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh pihak perusahaan Dewi Citra Kencana," ujar Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, pada Sabtu (19/7).
Menurut Ipunk, dua pulau pertama dihentikan karena belum memiliki dokumen legal berupa perizinan PKPRL, padahal pulau-pulau kecil seperti itu sangat penting untuk dijaga kelestariannya.
"Perusahaan ini belum melakukan perizinan PKPRL dari KKP, jadi kami hentikan sementara. Dan ini pulau kecil, hanya 50 kilometer," jelasnya.
Penebangan Bakau di Pulau Layang
Aktivitas di Pulau Layang (Pial Layang) dihentikan karena ditemukan kerusakan ekosistem, termasuk penebangan hutan mangrove. Saat ini, PSDKP tengah melakukan pendalaman atas kegiatan di pulau tersebut.
"Pulau Layang dilakukan kegiatan di darat pulau dengan melakukan penebangan pohon bakau yang sedang kami lakukan pendalaman," lanjut Ipunk.
Dirjen PSDKP menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penertiban pengelolaan pulau kecil di seluruh Indonesia, agar pemanfaatannya sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.
"Pengawasan terhadap pulau kecil ini dilakukan bersama masyarakat. Kami mendapatkan informasi ini dari warga," tegasnya.
Pihak Perusahaan Beri Penjelasan
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
JAKARTA Pelatih asal Korea Selatan, Shin Taeyong, dipastikan kembali ke Indonesia untuk menangani Timnas Football 7 atau minisoccer. Ia a
OLAHRAGA
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pembekalan mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk menghadapi p
NASIONAL
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (P
POLITIK
BEKASI Kereta Api (KA) Jarak Jauh bertabrakan dengan KRL Commuter Line di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin malam, 27 April
PERISTIWA
BINJAI Hanya berhenti beroperasi selama beberapa hari karena viral di media sosial, praktik judi togel yang beralamat di Pasar 2 Titi Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memintai keterangan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut, P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan
EKONOMI
MEDAN Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, menegaskan tidak terjadi perubahan status Hak G
HUKUM DAN KRIMINAL