BREAKING NEWS
Minggu, 27 September 2026

Update Harga Emas Antam Akhir Pekan: 1 Gram Tembus Rp 2,61 Juta, Cek Rincian Buyback-nya

Administrator - Minggu, 27 September 2026 09:00 WIB
Update Harga Emas Antam Akhir Pekan: 1 Gram Tembus Rp 2,61 Juta, Cek Rincian Buyback-nya
ilustrasi - Harga emas Antam hari ini, Minggu (27/9/2026), tercatat stabil dibandingkan perdagangan sebelumnya. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Minggu (27/9/2026), tercatat stabil dibandingkan perdagangan sebelumnya. Harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2.613.000 sebelum dikenakan pajak.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam 1 gram setelah memperhitungkan Pajak Penghasilan (PPh) 0,25 persen menjadi Rp2.619.533.

Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini juga masih berada di level Rp2.438.000 per gram.

Baca Juga:

Harga buyback merupakan harga yang ditetapkan ketika pemilik emas menjual kembali emas batangan kepada pihak penyedia layanan pembelian kembali.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Minggu (27/9/2026), sebelum pajak:

Emas 0,5 gram: Rp1.356.500
Emas 1 gram: Rp2.613.000
Emas 2 gram: Rp5.166.000
Emas 3 gram: Rp7.724.000
Emas 5 gram: Rp12.840.000
Emas 10 gram: Rp25.625.000
Emas 25 gram: Rp63.937.000
Emas 50 gram: Rp127.795.000
Emas 100 gram: Rp255.512.000
Emas 250 gram: Rp638.515.000
Emas 500 gram: Rp1.276.820.000
Emas 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.553.600.000

Setelah memperhitungkan PPh 0,25 persen, harga emas Antam menjadi:

Emas 0,5 gram: Rp1.359.891
Emas 1 gram: Rp2.619.533
Emas 2 gram: Rp5.178.915
Emas 3 gram: Rp7.743.310
Emas 5 gram: Rp12.872.100
Emas 10 gram: Rp25.689.063
Emas 25 gram: Rp64.096.843
Emas 50 gram: Rp128.114.488
Emas 100 gram: Rp256.150.780
Emas 250 gram: Rp640.111.288
Emas 500 gram: Rp1.280.012.050
Emas 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.559.984.000

Ketentuan Pajak Emas

Transaksi pembelian emas Antam dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bukti potong PPh diberikan dalam setiap transaksi pembelian sebagai dasar pelaporan pajak.

Sementara untuk transaksi buyback emas Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, tarif pajak yang disebut berlaku adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari nilai penjualan kembali emas.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga dari Logam Mulia. Berdasarkan informasi yang dicantumkan, harga emas diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cuaca Aceh Hari Ini 27 September: Berawan Mendominasi, Hujan Ringan di Sejumlah Daerah
Cuaca Sumut Hari Ini 27 September: Hujan Ringan Mendominasi, Sejumlah Daerah Udara Kabur
Cuaca Jakarta Hari Ini 27 September: 4 Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
Cuaca Jabar Hari Ini 27 September: Cianjur Hujan Petir, Suhu Indramayu Capai 36 Derajat
Cuaca Jogja Hari Ini 27 September: Mayoritas Cerah, Kulon Progo Udara Kabur
Cuaca Bali Hari Ini 27 September: Cerah Merata, Suhu Denpasar Capai 32 Derajat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru