Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama 11 organisasi advokat serta perwakilan masyarakat sipil untuk menyerap masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Senin (21/7) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Sejumlah tokoh ternama hadir, seperti Hotman Paris Hutapea dan Maqdir Ismail, serta Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, yang masing-masing menyampaikan kritik tajam atas pasal-pasal problematik dalam RUU tersebut.
Hotman Paris: Penyelidikan Jadi Ladang "Rezeki" Penyidik
Dalam paparannya, Hotman Paris menyebut bahwa tahap penyelidikan rawan disalahgunakan dan menjadi "ajang cari rezeki" bagi oknum penyidik.
"Kalau pelapor, kasusnya bisa dihentikan begitu saja. Kalau terlapor, bisa langsung jadi tersangka tanpa ada upaya hukum. Tidak ada praperadilan di tahap penyelidikan. Pertanyaannya: apakah penyelidikan masih perlu?" ujarnya lantang.
Hotman mendorong agar mekanisme penyelidikan dievaluasi agar tidak menjadi celah penyalahgunaan wewenang.
Catatan Maqdir Ismail: Pemblokiran Aset & Penyidik Rangkap Peran
Ketua Umum IKADIN, Maqdir Ismail, menyoroti praktik pemblokiran rekening dan aset milik tersangka, yang kerap dilakukan tanpa batasan yang jelas.
"Ada kasus uang perusahaan diblokir padahal tidak berkaitan dengan perkara. Ini harus ada aturannya," katanya.
Ia juga menyoroti praktik penyidik yang rangkap menjadi saksi dan ahli di pengadilan. "Ini melemahkan objektivitas persidangan," tambahnya.
Selain itu, Maqdir mengkritik standar penetapan tersangka yang hanya mengandalkan dua alat bukti tanpa menguji relevansi dan substansinya terhadap pasal yang disangkakan.
YLBHI: Draf RUU KUHAP Versi Sipil Sudah Disusun 15 Tahun
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN