PPK BGN Enggan Jelaskan Jadwal Pembayaran Hasil Kerja 97 Rekanan
MEDAN Meski sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Gizi Nasional (BGN), namun Muhammad Suhud mengelak menjelaskan jadwal pembayara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama 11 organisasi advokat serta perwakilan masyarakat sipil untuk menyerap masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Senin (21/7) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Sejumlah tokoh ternama hadir, seperti Hotman Paris Hutapea dan Maqdir Ismail, serta Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, yang masing-masing menyampaikan kritik tajam atas pasal-pasal problematik dalam RUU tersebut.
Hotman Paris: Penyelidikan Jadi Ladang "Rezeki" Penyidik
Dalam paparannya, Hotman Paris menyebut bahwa tahap penyelidikan rawan disalahgunakan dan menjadi "ajang cari rezeki" bagi oknum penyidik.
"Kalau pelapor, kasusnya bisa dihentikan begitu saja. Kalau terlapor, bisa langsung jadi tersangka tanpa ada upaya hukum. Tidak ada praperadilan di tahap penyelidikan. Pertanyaannya: apakah penyelidikan masih perlu?" ujarnya lantang.
Hotman mendorong agar mekanisme penyelidikan dievaluasi agar tidak menjadi celah penyalahgunaan wewenang.
Catatan Maqdir Ismail: Pemblokiran Aset & Penyidik Rangkap Peran
Ketua Umum IKADIN, Maqdir Ismail, menyoroti praktik pemblokiran rekening dan aset milik tersangka, yang kerap dilakukan tanpa batasan yang jelas.
"Ada kasus uang perusahaan diblokir padahal tidak berkaitan dengan perkara. Ini harus ada aturannya," katanya.
Ia juga menyoroti praktik penyidik yang rangkap menjadi saksi dan ahli di pengadilan. "Ini melemahkan objektivitas persidangan," tambahnya.
Selain itu, Maqdir mengkritik standar penetapan tersangka yang hanya mengandalkan dua alat bukti tanpa menguji relevansi dan substansinya terhadap pasal yang disangkakan.
YLBHI: Draf RUU KUHAP Versi Sipil Sudah Disusun 15 Tahun
MEDAN Meski sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Gizi Nasional (BGN), namun Muhammad Suhud mengelak menjelaskan jadwal pembayara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima surat kepercayaan dari sembilan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara sah
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto memanggil sejumlah pejabat dan ekonom ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. Mereka
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyentil keras sejumlah kepala desa yang tidak menghadiri kegiatan pelatihan Pencarian dan
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengungkapkan dirinya sempat merasa kecewa terhadap besaran awal dana Rencana Rehabilitasi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menetapkan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara,
NASIONAL
BANDA ACEH Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, Mukarramah Fadhlullah, menegaskan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan kelu
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LP
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman penyakit zoonosis, khususnya flu burung (Avian Infl
KESEHATAN