Bobby Nasution Dorong Pemkab Kolaborasi Percepat Bangun Huntap
TAPTENG Penanganan pascabencana di Sumatera Utara (Sumut) terus dikebut. Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, mendorong komitme
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi impor gula.
Pengajuan banding didaftarkan oleh tim kuasa hukum Tom ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (22/7). Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan memori banding dalam beberapa hari ke depan.
"Hari ini kita resmi menyatakan mengajukan banding. Nanti setelah beberapa hari ke depan, kami akan menuntaskan memori banding untuk disampaikan ke pengadilan tinggi," ujar Zaid.
Zaid menilai putusan majelis hakim memiliki sejumlah kejanggalan, khususnya terkait kerugian negara sebesar Rp 194 miliar yang disebut sebagai potential loss dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) akibat kerja sama impor gula dengan delapan perusahaan swasta.
"Kenapa kerugian lebih bayar PT PPI ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitas dan korelasinya? Ini yang kami nilai tidak tepat," lanjut Zaid.
Zaid juga menyoroti fakta bahwa kebijakan impor gula disebut-sebut merupakan bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo saat itu, namun menurutnya tidak digali lebih lanjut oleh majelis hakim dalam persidangan.
Tom dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan pidana penjara 4,5 tahun serta denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Namun, ia tidak dibebani uang pengganti karena hakim menilai Tom tidak menikmati hasil korupsi.
Hakim menyatakan Tom tetap menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan swasta meskipun tidak memiliki rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, sehingga dinilai melanggar Permendag No. 117.
"Terdakwa sangat menyadari bahwa persetujuan impor tersebut melanggar aturan karena tidak melalui kesepakatan dengan instansi terkait," tegas Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Zaid menyatakan bahwa kliennya akan tetap menempuh jalur hukum bahkan jika hukuman hanya sehari, karena menilai vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan dan mengesampingkan fakta-fakta di persidangan.
"Kasus Pak Tom ini menyadarkan kita bahwa kondisi penegakan hukum Indonesia sedang tidak baik-baik saja," tutupnya.*
(d/j006)
TAPTENG Penanganan pascabencana di Sumatera Utara (Sumut) terus dikebut. Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, mendorong komitme
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Jajaran Polres Padangsidimpuan mengikuti kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) perkembangan Situasi Keamanan dan Ketertib
NASIONAL
DENPASAR Personel Polda Bali yang tergabung dalam Satgas Preventif Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung2026 melaksanakan patroli dialog
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Jusuf Kalla (JK) menyampaikan kesedihan mendalam atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah
POLITIK
DENPASAR Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung resmi ditutup total mulai 1 Maret 2026. Penutupan ini merupakan tindak lanjut kebijakan Ke
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa impor produk pertanian senilai USD4,5 miliar atau setara Rp75 triliun dari Amerika Serikat
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai niat Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi fasilitator konflik antara Amerika
POLITIK
BANDA ACEH Sebanyak 249 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri Angkatan ke83/WPS resmi menyelesaikan tugas Pen
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menargetkan seluruh pengungsi yang ma
NASIONAL
ISFAHAN, IRAN Ribuan warga memadati Lapangan NaqsheJahan di kota bersejarah Isfahan, Minggu (1/3/2026), untuk memberikan penghormatan
INTERNASIONAL