
Bonus Saldo DANA Gratis Rp423.000 Siap Cair Malam Ini, Begini Cara Klaimnya!
MEDAN Pengguna aplikasi dompet digital DANA berkesempatan mendapatkan bonus saldo gratis senilai Rp423.000 yang dapat dicairkan malam in
EkonomiJAKARTA - Influencer Indonesia kontroversial, Arnold Putra, akhirnya kembali ke tanah air pada Senin sore (21/7/2025) setelah menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar. Kepulangan Arnold merupakan hasil dari upaya diplomasi pertahanan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) bekerja sama dengan sejumlah pihak strategis.
Menurut keterangan resmi dari Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, Kepala Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemhan, pemerintah Indonesia mulai menangani kasus Arnold sejak 4 Juli 2025, setelah menerima informasi penahanannya.
"Kemhan segera mengambil langkah proaktif melalui pendekatan diplomasi pertahanan guna membebaskan Arnold Putra," ujar Frega, Selasa (22/7).
Baca Juga:
Dukungan Hashim Djojohadikusumo dan Lembaga Jepang
Frega menyebut bahwa upaya diplomasi ini melibatkan berbagai mitra, termasuk Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan Hidup, serta Sasakawa Peace Foundation (SPF) dari Jepang.
Baca Juga:
"Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Myanmar, Bapak Hashim Djojohadikusumo, serta Sasakawa Peace Foundation melalui Mr. Sohei Sasakawa dan Mr. Atsushi Sunami atas peran aktif dalam proses pembebasan Arnold Putra," lanjut Frega.
Sasakawa Peace Foundation diketahui memiliki kerja sama resmi dengan Kemhan sejak 2023 melalui program pertukaran personel militer (Military Personnel Exchange).
Riwayat Penahanan Arnold Putra di Myanmar
Arnold Putra ditahan sejak 20 Desember 2024 atas tuduhan masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar melalui perbatasan Thailand dan berinteraksi dengan kelompok bersenjata terlarang, seperti People's Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).
Atas tuduhan tersebut, Arnold dijerat dengan:
Undang-Undang Imigrasi 1947
UU Anti-Terorisme Myanmar
UU Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2)
Ia sempat dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Kemhan: Ini Harus Jadi Pelajaran
Dalam pernyataannya, Kemhan RI mengingatkan agar Arnold Putra lebih berhati-hati dan bijak dalam melakukan perjalanan ke luar negeri, terlebih ke negara yang sedang menghadapi konflik internal.
"Pengalaman ini diharapkan menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang," tegas Frega.*
(kp/j006)
MEDAN Pengguna aplikasi dompet digital DANA berkesempatan mendapatkan bonus saldo gratis senilai Rp423.000 yang dapat dicairkan malam in
EkonomiJAKARTA Dewan Pers menilai langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 8 UndangUndang
NasionalMEDAN Komisi Eropa resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar 2,95 miliar euro atau sekitar Rp56,7 triliun kepada raksasa teknologi Google.
Sains & TeknologiSIDOARJO Timnas U23 Indonesia menunjukkan performa impresif saat melibas Makau dengan skor telak 50 dalam laga lanjutan Grup J Kualifik
OlahragaJAKARTA Ribuan jamaah memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, untuk mengikuti acara Jakarta Bersholawat dalam rangka m
NasionalMEDAN Roblox, platform game video populer, mengambil langkah strategis dengan meluncurkan aplikasi konten video pendek bernama Roblox Mo
Sains & TeknologiJAKARTA Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, pada Kamis (4/9/20
Hukum dan KriminalMEDAN Fenomena gerhana bulan dan gerhana matahari kerap menjadi sasaran hoaks dan misinformasi di masyarakat. Berbagai klaim keliru yang
PeristiwaMEDAN Ribuan massa dari berbagai kelompok rentan kembali menggelar unjuk rasa di Titik Nol Kota Medan, Sabtu sore (6/9). Aksi damai yang
PeristiwaMEDAN Tanggal 6 September 2025 menandai 25 tahun kepergian Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, salah satu tokoh nasional terkemuka yang l
Sosok