BREAKING NEWS
Rabu, 23 Juli 2025

Arnold Putra Bebas dari Penjara Myanmar, Pulang ke Indonesia Berkat Diplomasi Pertahanan?

Paul Antonio Hutapea - Selasa, 22 Juli 2025 14:54 WIB
87 view
Arnold Putra Bebas dari Penjara Myanmar, Pulang ke Indonesia Berkat Diplomasi Pertahanan?
Penyerahan selebgram Arnold Putra (tengah) bersama dokumennya dari pihak Myanmar, Juli 2025 (Foto: Dok Kemhan RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Influencer Indonesia kontroversial, Arnold Putra, akhirnya kembali ke tanah air pada Senin sore (21/7/2025) setelah menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar. Kepulangan Arnold merupakan hasil dari upaya diplomasi pertahanan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) bekerja sama dengan sejumlah pihak strategis.

Menurut keterangan resmi dari Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, Kepala Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemhan, pemerintah Indonesia mulai menangani kasus Arnold sejak 4 Juli 2025, setelah menerima informasi penahanannya.

"Kemhan segera mengambil langkah proaktif melalui pendekatan diplomasi pertahanan guna membebaskan Arnold Putra," ujar Frega, Selasa (22/7).

Dukungan Hashim Djojohadikusumo dan Lembaga Jepang

Frega menyebut bahwa upaya diplomasi ini melibatkan berbagai mitra, termasuk Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan Hidup, serta Sasakawa Peace Foundation (SPF) dari Jepang.

"Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Myanmar, Bapak Hashim Djojohadikusumo, serta Sasakawa Peace Foundation melalui Mr. Sohei Sasakawa dan Mr. Atsushi Sunami atas peran aktif dalam proses pembebasan Arnold Putra," lanjut Frega.

Sasakawa Peace Foundation diketahui memiliki kerja sama resmi dengan Kemhan sejak 2023 melalui program pertukaran personel militer (Military Personnel Exchange).

Riwayat Penahanan Arnold Putra di Myanmar

Arnold Putra ditahan sejak 20 Desember 2024 atas tuduhan masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar melalui perbatasan Thailand dan berinteraksi dengan kelompok bersenjata terlarang, seperti People's Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).

Atas tuduhan tersebut, Arnold dijerat dengan:

Undang-Undang Imigrasi 1947

UU Anti-Terorisme Myanmar

UU Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2)

Ia sempat dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Kemhan: Ini Harus Jadi Pelajaran

Dalam pernyataannya, Kemhan RI mengingatkan agar Arnold Putra lebih berhati-hati dan bijak dalam melakukan perjalanan ke luar negeri, terlebih ke negara yang sedang menghadapi konflik internal.

"Pengalaman ini diharapkan menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang," tegas Frega.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru