
Edmon Purba Tiba di Nias Selatan, Keadilan Bisa Dirawat
NIAS SELATAN Baru beberapa jam tiba di Teluk Dalam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan yang baru, Edmon Purba, langsung membu
Hukum dan KriminalJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap definisi baru penyelidikan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai bisa menghambat pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut KPK, penyelidikan dalam konteks pemberantasan korupsi seharusnya mencakup upaya untuk menemukan bukti permulaan dari suatu tindak pidana korupsi. Namun, dalam RUU KUHAP, definisi penyelidikan hanya disebut sebagai kegiatan mencari dan menemukan peristiwa pidana, bukan bukti permulaannya.
Namun, hal ini dibantah oleh anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Ia menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak menghambat KPK melakukan OTT.
"Tidak sama sekali," kata Tandra saat dihubungi pada Rabu (23/7/2025).
Tandra menjelaskan bahwa perubahan definisi tersebut mengembalikan fungsi penyelidikan ke konsep dasarnya, yakni bukan bagian dari proses hukum formal (pro justitia), melainkan langkah awal untuk menemukan dugaan tindak pidana.
"Penyelidikan itu apa? Itu kan bukan pro justitia. Penyidikan itu pro justitia. Maka definisi penyelidikan ya untuk menemukan. Kalau dia temukan, ya naik ke sidik," ujarnya.
OTT Menurut Tandra: Siapa Saja Bisa Lakukan
Menanggapi kekhawatiran KPK soal ancaman terhadap OTT, Tandra menyampaikan bahwa definisi OTT adalah penangkapan yang terjadi secara tiba-tiba, bukan berdasarkan perencanaan atau pengamatan sebelumnya.
"Kriteria tangkap tangan itu kalau KPK lewat, 'eh ada bupati atau gubernur yang terima uang'. Itu baru tangkap tangan," ucapnya.
Ia bahkan menyebut bahwa praktik KPK selama ini lebih menyerupai penangkapan terencana, karena pihak KPK telah mengetahui lebih dulu waktu dan tempat terjadinya penyerahan uang.
"Itu bukan tangkap tangan. Itu KPK menangkap orang yang sudah diketahui akan melakukan tindak pidana," katanya lagi.
Pernyataan ini menjadi bagian dari perdebatan publik yang lebih luas mengenai arah pemberantasan korupsi dan penguatan kelembagaan hukum dalam revisi RUU KUHAP.
NIAS SELATAN Baru beberapa jam tiba di Teluk Dalam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan yang baru, Edmon Purba, langsung membu
Hukum dan KriminalPARIS Presiden Prancis Emmanuel Macron secara resmi menggugat influencer sayap kanan asal Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan m
InternasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa situasi dunia saat ini tengah dilanda ketegangan global akibat kon
NasionalSAMOSIR Proses revalidasi UNESCO Global Geopark Kaldera Toba memasuki hari kedua, Rabu (23/7/2025), dengan kunjungan tim asesor ke sejuml
PariwisataJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa keberhasilan sebuah negara tidak semata diukur dari pelaksanaan
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akhirnya angkat suara terkait kabar Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang disebut ak
EkonomiJAKARTA Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengajak para kader partainya untuk menjalankan politik dengan pendekatan yang lebih
PolitikPADANGSIDIMPUAN Perayaan Hari Anak Nasional di Kota Padangsidimpuan pada tahun ini masih menyisakan pemandangan memilukan. Di tengah kot
NasionalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan dukungannya terhadap upaya penutupan lima tempat hiburan malam (THM) yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menyinggung istilah serakahnomics dalam pidatonya saat perayaan Harlah
Ekonomi