BREAKING NEWS
Jumat, 25 Juli 2025

KPK Umumkan Kekayaan Prabowo Subianto Capai Rp 2 Triliun, Ini Rinciannya!

Adelia Syafitri - Rabu, 23 Juli 2025 16:39 WIB
81 view
KPK Umumkan Kekayaan Prabowo Subianto Capai Rp 2 Triliun, Ini Rinciannya!
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) khusus awal menjabat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam laporan yang disampaikan pada 11 April 2025 tersebut, Prabowo melaporkan total harta kekayaan senilai lebih dari Rp 2 triliun.

Berdasarkan dokumen LHKPN yang diperoleh pada Rabu (23/7/2025), KPK memastikan bahwa laporan kekayaan Prabowo telah terverifikasi secara administratif dan dinyatakan lengkap.

Dalam LHKPN tersebut, aset utama Prabowo tersebar pada berbagai kategori, mulai dari tanah dan bangunan, alat transportasi, hingga surat berharga dan kas.

Tanah dan Bangunan

Prabowo memiliki sejumlah properti di wilayah Jakarta Selatan dan Bogor dengan total nilai mencapai Rp 294,5 miliar.

Properti tersebut meliputi tanah dan bangunan dengan luas dan nilai bervariasi, mulai dari puluhan hingga ribuan meter persegi.

Alat Transportasi

Koleksi kendaraan milik Presiden Prabowo terdiri dari sejumlah mobil dan motor dengan nilai total sekitar Rp 1,2 miliar.

Beberapa kendaraan tercatat sebagai mobil mewah dan kendaraan klasik, seperti Toyota Alphard, Lexus, dan Land Rover.

Harta Bergerak dan Surat Berharga

Selain properti dan kendaraan, Prabowo juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 16,4 miliar dan surat berharga senilai Rp 1,7 triliun.

Sedangkan kas dan setara kas yang dimilikinya mencapai Rp 48 miliar.

Tanpa Utang

Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa Prabowo tidak memiliki utang, sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 2,06 triliun hingga akhir tahun 2024.

Sebelum menjabat sebagai Presiden, Prabowo juga secara rutin melaporkan LHKPN-nya kepada KPK selama masa jabatannya sebagai Menteri Pertahanan serta saat menjadi calon Presiden.

Pelaporan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

KPK terus mendorong seluruh pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara jujur dan transparan guna meningkatkan kepercayaan publik serta mencegah praktik korupsi.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru