BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

KPK Panggil Mantan Dirut PGN dan Komisaris Utama PT IAE dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Raman Krisna - Jumat, 25 Juli 2025 12:37 WIB
75 view
KPK Panggil Mantan Dirut PGN dan Komisaris Utama PT IAE dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (foto: dinamika sutra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus korupsi terkait jual beli gas yang melibatkan sejumlah pihak. Pada hari Jumat (25/7), KPK memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, di antaranya mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso (HPS), dan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo (AS).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kedua saksi tersebut akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus yang mencuat terkait jual beli gas, yang diduga melibatkan praktik korupsi.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HPS selaku mantan Dirut PT PGN, dan AS selaku Komut PT IAE," ujar Budi Prasetyo .

Baca Juga:

Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Mereka adalah Direktur Komersial PT ISARGAS tahun 2016-2020 sekaligus Direktur Utama PT IAE tahun 2017-2020 berinisial UYY, dan Head Legal and Communication PT ISARGAS tahun 2010-2023 serta Legal and General Affair di Banten Inti Gasindo tahun 2003-2010 berinisial HD.

Pada pekan ini, tepatnya Rabu (23/7), KPK juga memanggil beberapa saksi terkait kasus yang sama, di antaranya Sekretaris Perusahaan PT PGN, Fajriyah Usman, Deputi Direktur Keuangan PT ISARGAS sejak 2011–2023, dan Direktur Keuangan PT IAE sejak 2006 hingga sekarang berinisial SOF, serta pegawai PT ISARGAS, Aryaguna (JA).

Baca Juga:

Pada Kamis (24/7), KPK kembali memanggil sejumlah mantan pegawai PT PGN, yakni Heri Yusuf, Pelaksana Tugas Department Head Supply Contract Management, Oktavianus, serta Audit Internal PT PGN, Aryo Seto Bomantiri.

Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris PT IAE pada periode 2006–2023, Iswan Ibrahim, dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019, Danny Praditya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai 15 juta dolar AS. KPK akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa lebih banyak saksi dan mencocokkan bukti-bukti yang ada.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru