BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Bamsoet Dorong DPR Revisi UU Darurat 12/1951, Atur Kepemilikan & Penggunaan Senjata Api Bela Diri

Raman Krisna - Sabtu, 26 Juli 2025 14:53 WIB
83 view
Bamsoet Dorong DPR Revisi UU Darurat 12/1951, Atur Kepemilikan & Penggunaan Senjata Api Bela Diri
Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha), Bambang Soesatyo alias Bamsoet,(foto: MPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha), Bambang Soesatyo alias Bamsoet, menyerukan inisiatif DPR untuk merevisi Undang‑Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api.

Dalam acara Asah Keterampilan Periksha 2025 di Bali, Bamsoet menyatakan bahwa kajian akademis revisi UU sudah lengkap dan hanya menunggu keputusan DPR untuk diajukan sebagai RUU inisiatif Dewan.

Alasan Mendesak Revisi UU Darurat:

UU Darurat No.12/1951 berdasarkan legislasi tua yang tidak lagi sesuai perkembangan zaman.

Tidak ada pengaturan rinci tentang teknis penggunaan senjata api bela diri – seperti prosedur menembak peringatan, pemakaian peluru kosong (dummy), hingga tahapan etika penggunaan.

Peraturan turunan seperti Perpol No.1/2022 belum cukup mengatur aspek teknis penggunaan senjata api di situasi bela diri secara spesifik. Hal ini kerap menimbulkan multitafsir dan potensi kriminalisasi terhadap pemegang izin khusus (IKHSA).

Dampak Ketidakjelasan Aturan:

Pemilik senjata api legal terkendala kepastian hukum ketika menghadapi situasi darurat.

Kasus tragis terjadi ketika seseorang tidak berani menggunakan senjatanya saat diserang karena takut dianggap melanggar hukum, dan bahkan berujung kematian.

Dengan kepastian teknis hukum, pemilik IKHSA dapat bertindak tegas namun tetap dalam koridor legal sebagai bagian komponen cadangan bela negara.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru