BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Bamsoet Dorong DPR Revisi UU Darurat 12/1951, Atur Kepemilikan & Penggunaan Senjata Api Bela Diri

Raman Krisna - Sabtu, 26 Juli 2025 14:53 WIB
82 view
Bamsoet Dorong DPR Revisi UU Darurat 12/1951, Atur Kepemilikan & Penggunaan Senjata Api Bela Diri
Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha), Bambang Soesatyo alias Bamsoet,(foto: MPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Rencana Regulasi

Draft akademik RUU dan peraturan pemerintah (PP) tentang Perizinan Senjata Api Bela Diri Sipil Non‑Organik TNI/Polri sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum & HAM RI dan siap diajukan sebagai inisiatif DPR periode 2024–2029.

Dalam regulasi baru nantinya akan diatur hak & kewajiban pemilik IKHSA secara jelas, tata cara penggunaan, mekanisme etika, hingga prosedur pengawasan dan sanksi atas penyalahgunaan.

Pesan dan Tantangan:

Bamsoet menekankan pentingnya hikmah dan bijaksana dalam penggunaan senjata api beladiri, agar tidak justru menjadi alat kriminal yang menjerat pemilik legal. Ia menyoroti risiko hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara jika penyalahgunaan terjadi, meski izin sudah resmi.

Ia juga mengajak kepolisian dan DPR menyelenggarakan simposium nasional guna menyamakan persepsi tentang kapan seseorang dibenarkan menggunakan senjata api untuk bela diri secara hukum yang sah dan proporsional.

(bs/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru