Pemerintah Prancis juga menegaskan bahwa pengakuan ini selaras dengan tujuan jangka panjang untuk mengakhiri konflik di Gaza, mengirim bantuan kemanusiaan, mendorong demiliterisasi Hamas, serta membangun kembali Gaza sebagai bagian dari Palestina yang berkelanjutan.
Keputusan Macron disambut hangat oleh Kementerian Luar Negeri Palestina, yang menyebut pengakuan tersebut sebagai langkah "bersejarah" dan bukti nyata dari dukungan terhadap hukum internasional serta proses damai berdasarkan resolusi PBB.
Namun, Amerika Serikat menanggapi keputusan itu dengan kritis.
Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menyebutnya sebagai langkah "sembrono" yang dinilai berisiko memperkuat propaganda kelompok bersenjata seperti Hamas dan memperumit upaya perdamaian.
Menanggapi dinamika tersebut, Indonesia menegaskan kembali bahwa pendekatan damai melalui dialog dan penghormatan terhadap hukum internasional harus menjadi jalan utama dalam penyelesaian konflik di Timur Tengah.
"Kita semua memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mendukung berdirinya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat. Pengakuan terhadap Palestina adalah bagian dari komitmen terhadap keadilan dan hak asasi manusia," demikian pernyataan tambahan dari Kemlu RI.
Dengan dukungan terhadap langkah Prancis, Indonesia berharap akan semakin banyak negara yang turut mengakui Palestina sebagai entitas berdaulat, demi memperkuat harapan akan perdamaian yang adil dan abadi di kawasan.*