BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Sidang Kasus Korupsi Taspen Rp 1 Triliun: Mantan Dirut Iqbal Latanro Jadi Saksi Kunci

Paul Antonio Hutapea - Senin, 28 Juli 2025 15:24 WIB
88 view
Sidang Kasus Korupsi Taspen Rp 1 Triliun: Mantan Dirut Iqbal Latanro Jadi Saksi Kunci
Iqbal Latanro, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan fiktif di PT Taspen, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025). (foto: tirto.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun pada Senin (28/7/2025).

Sidang kali ini menghadirkan sembilan orang saksi, termasuk mantan Direktur Utama PT Taspen periode 2013–2020, Iqbal Latanro, yang tampil sebagai saksi kunci.

Sidang yang menyita perhatian publik ini menyoroti peran Antonius NS Kosasih, Dirut PT Taspen 2020–2024, yang didakwa mengarahkan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN) ke instrumen berisiko tinggi tanpa kajian mendalam, termasuk ke dalam investasi reksa dana I-Next G2 dan penerbitan Sukuk Ijarah TPS Food tahun 2016.

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut investasi tersebut tidak didasari dengan analisis risiko yang layak dan berujung pada gagal bayar serta kerugian negara sebesar Rp 1 triliun. Tak hanya itu, Kosasih juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai yang nilainya mencapai Rp 28,4 miliar dalam berbagai mata uang asing, termasuk:

US$ 127.037

Baca Juga:

283.000 Dolar Singapura

10.000 Euro

1.470 Baht Thailand

20 Poundsterling

128.000 Yen Jepang

500 Dolar Hongkong

1.262.000 Won Korea Selatan

Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur PT Insight Investments Management (IIM), juga didakwa menerima keuntungan sebesar US$ 242.390 dari skema investasi fiktif tersebut.

Dalam keterangannya di persidangan, Iqbal Latanro membenarkan bahwa dirinya pernah diperiksa oleh penyidik KPK, dan semua keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) disampaikan secara bebas dan objektif, sesuai kapasitasnya sebagai mantan Dirut Taspen.

Selain Iqbal, beberapa nama penting juga dihadirkan sebagai saksi, seperti Helmi Imam Satriyono, Raden Sumandar, dua konsultan hukum Jennifer B Tumbuan dan Rita Meirina, serta perwakilan dari PT Bahana Sekuritas, Nelwin Aldiansyah. Tiga advokat juga memberikan kesaksian, yakni Rizky Winanto, Anthony Hutapea, dan Andi Penanangoe Simangunsong.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan delapan saksi lainnya dalam waktu dekat.

Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan pengelolaan dana pensiun ASN yang semestinya dijaga secara akuntabel dan aman.*

(bs/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru