Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa stok MinyaKita, minyak goreng kemasan rakyat, dalam kondisi aman dan mencukupi. Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto, menegaskan bahwa tingginya harga MinyaKita hingga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bukan disebabkan oleh kelangkaan stok, melainkan permasalahan pada rantai distribusi.
Saat ini, harga rata-rata nasional MinyaKita mencapai Rp17.000 per liter, melebihi HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. “Intinya, perlu waktu untuk mengendalikan harga. Tapi yang jelas, secara stok dan ketersediaan, MinyaKita sangat-sangat cukup,” ujar Wisnu dalam konferensi pers di Kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Wisnu mengungkapkan, permasalahan utama yang menyebabkan harga MinyaKita masih tinggi adalah rantai distribusi yang terlalu panjang. Kondisi ini memungkinkan terjadinya transaksi berulang antar pengecer, sehingga harga yang sampai ke konsumen akhir menjadi lebih mahal.“Rantainya terlalu panjang, itu yang harus diefisiensikan. Kami terus melakukan pengawasan agar masalah ini bisa segera teratasi,” ujarnya. Namun, ia menekankan bahwa kondisi saat ini jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya ketika MinyaKita mengalami kelangkaan di pasaran.
Kemendag juga tengah menindaklanjuti dugaan adanya pelanggaran distribusi, termasuk kemungkinan praktik menjual MinyaKita dalam bentuk minyak curah. “Ada indikasi MinyaKita dikemas ulang dan dijual sebagai minyak curah, tapi ini masih perlu penyelidikan lebih lanjut,” tambah Wisnu.Harga minyak curah yang ikut mengalami kenaikan disebut berkaitan erat dengan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional. Minyak curah tidak lagi diatur oleh pemerintah, sehingga fluktuasi harga CPO langsung memengaruhi harga di tingkat konsumen.Menurut Wisnu, jika praktik penjualan MinyaKita sebagai minyak curah benar terjadi, maka hal tersebut masuk dalam ranah pelanggaran hukum. “Kami sudah menugaskan Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) untuk mengawasi praktik ini. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada tindakan hukum yang tegas,” tegasnya.
(JOHANSIRAIT)