BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Kemendag Pastikan Stok MinyaKita Aman, Harga Tinggi Akibat Masalah Distribusi

BITVonline.com - Kamis, 05 Desember 2024 17:52 WIB
82 view
Kemendag Pastikan Stok MinyaKita Aman, Harga Tinggi Akibat Masalah Distribusi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa stok MinyaKita, minyak goreng kemasan rakyat, dalam kondisi aman dan mencukupi. Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto, menegaskan bahwa tingginya harga MinyaKita hingga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bukan disebabkan oleh kelangkaan stok, melainkan permasalahan pada rantai distribusi.

Saat ini, harga rata-rata nasional MinyaKita mencapai Rp17.000 per liter, melebihi HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. “Intinya, perlu waktu untuk mengendalikan harga. Tapi yang jelas, secara stok dan ketersediaan, MinyaKita sangat-sangat cukup,” ujar Wisnu dalam konferensi pers di Kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Wisnu mengungkapkan, permasalahan utama yang menyebabkan harga MinyaKita masih tinggi adalah rantai distribusi yang terlalu panjang. Kondisi ini memungkinkan terjadinya transaksi berulang antar pengecer, sehingga harga yang sampai ke konsumen akhir menjadi lebih mahal.“Rantainya terlalu panjang, itu yang harus diefisiensikan. Kami terus melakukan pengawasan agar masalah ini bisa segera teratasi,” ujarnya. Namun, ia menekankan bahwa kondisi saat ini jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya ketika MinyaKita mengalami kelangkaan di pasaran.

Baca Juga:

Kemendag juga tengah menindaklanjuti dugaan adanya pelanggaran distribusi, termasuk kemungkinan praktik menjual MinyaKita dalam bentuk minyak curah. “Ada indikasi MinyaKita dikemas ulang dan dijual sebagai minyak curah, tapi ini masih perlu penyelidikan lebih lanjut,” tambah Wisnu.Harga minyak curah yang ikut mengalami kenaikan disebut berkaitan erat dengan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional. Minyak curah tidak lagi diatur oleh pemerintah, sehingga fluktuasi harga CPO langsung memengaruhi harga di tingkat konsumen.Menurut Wisnu, jika praktik penjualan MinyaKita sebagai minyak curah benar terjadi, maka hal tersebut masuk dalam ranah pelanggaran hukum. “Kami sudah menugaskan Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) untuk mengawasi praktik ini. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada tindakan hukum yang tegas,” tegasnya. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Bawa Bendera Bulan Bintang, Massa di Banda Aceh Tolak Penetapan 4 Pulau ke Sumut: Serukan Referendum dan Pemecatan Mendagri
Al Ghazali Resmi Menikahi Alyssa Daguise dengan Mahar 16,6 Gram Logam Mulia dan Euro 2.025
TNI Bantah Keras Tudingan Pelanggaran HAM terhadap Anggota OPM Abral Wandikbo
Yasonna Laoly Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 1998: "Apakah Habibie Bohong?"
Muhammadiyah Ingatkan Prabowo: Sengketa 4 Pulau Bisa Picu Disintegrasi Bangsa
Satpol PP Deli Serdang Ditempatkan di Desa, Jadi Mata dan Telinga Pemkab untuk Deteksi Dini Trantibum
komentar
beritaTerbaru