BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Sanksi Berat Menanti ASN dan PPPK Blitar yang Ajukan Perceraian Tanpa Izin Resmi

Paul Antonio Hutapea - Senin, 28 Juli 2025 19:41 WIB
57 view
Sanksi Berat Menanti ASN dan PPPK Blitar yang Ajukan Perceraian Tanpa Izin Resmi
ilustrasi aparatur sipil negara (foto : jpnn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BLITAR - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, menegaskan bahwa proses perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus melalui tahapan izin yang ketat dan berjenjang.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi menanggapi meningkatnya permohonan izin perceraian yang diajukan oleh tenaga pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar sepanjang semester I tahun 2025.

"Pengajuan izin perceraian tidak bisa dilakukan secara instan. Prosesnya harus melalui pembinaan dari atasan langsung, kemudian diteruskan ke BKPSDM, dan terakhir menunggu keputusan resmi dari Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian," ujar Budi, Senin (28/7/2025).

Baca Juga:

Budi menambahkan bahwa BKPSDM berada pada tahap akhir dalam proses perizinan ini, dan tanpa izin resmi dari bupati, ASN atau PPPK yang mengajukan perceraian berisiko dikenai sanksi.

Khusu untuk PPPK, risiko sanksi lebih berat dapat berdampak pada tidak diperpanjangnya masa kerja jika terbukti melanggar prosedur.

Baca Juga:

"Kalau PPPK nekat bercerai tanpa izin, maka akan dikenai sanksi disiplin tingkat berat, yang artinya status kerjanya tidak bisa diperpanjang. Ini adalah ketentuan yang wajib dipatuhi," tegas Budi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan SDM Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, mengungkapkan bahwa sepanjang semester pertama tahun 2025 tercatat 22 permohonan izin perceraian dari tenaga pendidik, di mana 15 di antaranya merupakan PPPK, dan mayoritas penggugat adalah perempuan.

Dari total tersebut, sebanyak 10 kasus telah diteruskan ke BKPSDM untuk proses lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan perlunya pemahaman dan kepatuhan ASN dan PPPK terhadap aturan yang berlaku terkait perizinan perceraian demi menjaga integritas dan disiplin kerja.*

(bs/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru