JAKARTA— Seruan keras disampaikan oleh Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, pakar hukum internasional sekaligus ekonom nasional, agar pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, menghentikan pemberian izin tambang yang dinilai merusak ekosistem dan mengancam sektor-sektor strategis nasional seperti pertanian, kehutanan, kelautan, dan perkebunan.
Dalam keterangan persnya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Kalisari, Cijantung, Prof. Sutan menyoroti kegiatan pertambangan yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk rencana eksplorasi tambang di Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
"Sudah sangat tepat bila Pemerintah Aceh menolak aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak hutan lindung dan kehidupan masyarakat. Presiden harus segera memerintahkan menteri-menteri terkait untuk menghentikan pemberian izin tambang yang hanya menguntungkan segelintir elit, namun menghancurkan sumber daya alam dan masyarakat lokal," tegas Prof. Sutan.
Kekhawatiran Petani Kopi Gayo
Prof. Sutan menyampaikan dukungannya kepada para petani kopi di Pantan Cuaca yang menolak kehadiran tambang di wilayah mereka.
Berdasarkan dialognya dengan tokoh petani setempat, diketahui bahwa rencana aktivitas tambang oleh PT. Gayo Mineral Resources dapat berdampak serius terhadap keberlangsungan Kopi Gayo, salah satu komoditas unggulan ekspor Indonesia.
Petani menyatakan bahwa kehadiran tambang akan menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air dan tanah, serta hilangnya mata air, yang pada akhirnya akan menurunkan kualitas dan cita rasa kopi Gayo.
"Jika tambang beroperasi, buyer dari Eropa dan Amerika bisa kehilangan kepercayaan karena potensi adanya residu kimia. Ini akan merusak nama baik Kopi Gayo di pasar internasional," ujar salah satu penggerak petani yang enggan disebutkan namanya.
Kopi Gayo, Identitas Internasional yang Terancam
Kopi Gayo dari Pantan Cuaca merupakan bagian dari sertifikat Indikasi Geografis (IG) Internasional bersama Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Bila reputasi ini rusak akibat pencemaran tambang, dampaknya bisa terasa luas hingga memengaruhi 80% ekspor kopi Indonesia yang didominasi oleh kopi Gayo.
Petani juga menyayangkan bahwa izin eksplorasi tambang justru dikeluarkan untuk wilayah hutan lindung primer, sementara upaya masyarakat dalam memperoleh izin perhutanan sosial kerap ditolak atau dipersulit.
"Ada ketidakadilan yang nyata. Masyarakat yang ingin mengelola hutan secara lestari dipersulit, sementara korporasi dengan mudah mendapat izin ribuan hektare di hutan lindung. Ini bukan hanya persoalan hukum lingkungan, tetapi juga ketimpangan sosial yang harus dihentikan," tegas Prof. Sutan.
Ia pun menyerukan kepada Presiden untuk segera mengevaluasi dan mengoreksi kebijakan pemberian izin tambang, serta memerintahkan pengawasan ketat terhadap penggunaan bahan kimia oleh perusahaan tambang yang sudah berjalan.
Menutup keterangannya, Prof. Sutan mengingatkan bahwa menjaga kelestarian alam dan melindungi keberlanjutan usaha tani rakyat jauh lebih penting dari sekadar keuntungan ekonomi jangka pendek dari pertambangan.
"Jika hutan kita hancur, air tercemar, dan kopi kita kehilangan kualitasnya, maka yang dirugikan bukan hanya petani, tapi juga bangsa. Mari kita prioritaskan keberlanjutan, bukan eksploitasi," pungkas Prof. Dr. KH Sutan Nasomal.*