BREAKING NEWS
Senin, 13 April 2026

Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Raman Krisna - Rabu, 30 Juli 2025 20:11 WIB
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025). (foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Terkait kemudahan proyek pengadaan dan penunjukan pekerjaan

Dakwaan 2: Dana Operasional dari Pegawai

Total setoran: Rp3,083 miliar dari iuran "kebersamaan" pegawai Badan Pendapatan Daerah

Mbak Ita menerima Rp1,883 miliar, termasuk Rp300 juta/3 bulan, Rp222 juta untuk lomba nasi goreng, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Cak Nan

Alwin Basri menerima Rp1,2 miliar secara bertahap

Dakwaan 3: Gratifikasi Fee Proyek

Gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Martono, sebagai "fee" 13% dari pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan

Diserahkan melalui Alwin Basri pada Juni–Juli 2023

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru