Ganjar Tegaskan PDIP Tetap di Luar Pemerintahan Prabowo, Pilih Jalankan Fungsi Pengawasan Demokrasi
JAKARTA PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan sikap politiknya untuk tetap berada di luar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Meski menga
POLITIK
SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi selama menjabat dari 2022 hingga 2024.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025), jaksa Wawan Yunarwanto juga menuntut Mbak Ita untuk membayar:
Denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta, subsider 1 tahun kurungan
"Terdakwa terbukti menerima suap, gratifikasi, dan setoran dari berbagai pihak yang berkaitan dengan jabatan publik yang diembannya," ujar Wawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.
Suap, Gratifikasi, dan Dana Operasional Ilegal
Jaksa merinci tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dan dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dakwaan 1: Suap
Suap Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono
Suap Rp1,75 miliar (belum sempat diserahkan) dari Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat P. Jangkar
Terkait kemudahan proyek pengadaan dan penunjukan pekerjaan
Dakwaan 2: Dana Operasional dari Pegawai
Total setoran: Rp3,083 miliar dari iuran "kebersamaan" pegawai Badan Pendapatan Daerah
Mbak Ita menerima Rp1,883 miliar, termasuk Rp300 juta/3 bulan, Rp222 juta untuk lomba nasi goreng, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Cak Nan
Alwin Basri menerima Rp1,2 miliar secara bertahap
Dakwaan 3: Gratifikasi Fee Proyek
Gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Martono, sebagai "fee" 13% dari pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan
Diserahkan melalui Alwin Basri pada JuniāJuli 2023
Tuntutan Tambahan: Dicabut Hak Politik
Dalam tuntutan akhir, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah masa pidana berakhir.
Hakim memberi waktu bagi kedua terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya.*
(j006)
JAKARTA PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan sikap politiknya untuk tetap berada di luar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Meski menga
POLITIK
BINJAI Upaya perdagangan satwa liar dilindungi berhasil digagalkan Polisi Kehutanan (Polhut) di Kota Binjai, Sumatera Utara. Seekor siam
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH UTARA Warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dikejutkan dengan meluapnya Sungai Krueng Sawang secara tibatiba meski kondisi
PERISTIWA
PEMATANGSIANTAR Seorang siswa Sekolah Calon Tamtama (Secata) Rindam I/Bukit Barisan berinisial GG ditemukan meninggal dunia di belakang
PERISTIWA
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai masih mengkaji usulan Yayasan Methodist Benayah Tanjungbalai terkait rencana pembelian
NASIONAL
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kota Tanjungbalai memperkuat sinergi untuk
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mendatangi Kantor Ke
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggar
SAINS DAN TEKNOLOGI