BREAKING NEWS
Minggu, 05 April 2026

Dua Warga Binaan Rutan Medan Bebas Usai Terima Amnesti Presiden

- Sabtu, 02 Agustus 2025 19:34 WIB
Dua Warga Binaan Rutan Medan Bebas Usai Terima Amnesti Presiden
Dua Warga Binaan Rutan Medan Bebas Usai Terima Amnesti Presiden (foto: razali/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah naungan Kanwil Ditjenpas Sumut membebaskan dua warga binaan yang memperoleh amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025, Sabtu (2/8/2025).

MEDAN - Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan restoratif dan memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan komitmen perubahan selama masa pembinaan.

Secara simbolis, Kepala Subseksi Administrasi & Perawatan, Wisnu Jatmiko, menyerahkan surat pembebasan kepada kedua warga binaan. Sebelumnya, keduanya telah melewati proses verifikasi administrasi serta penggeledahan badan dan barang bawaan sesuai prosedur.

Apresiasi Perubahan dan Komitmen

Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menyampaikan bahwa amnesti ini bukan sekadar bentuk pengampunan, tetapi bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan perilaku warga binaan selama menjalani masa tahanan.

"Pemberian amnesti ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memberikan harapan dan kesempatan bagi mereka yang benar-benar ingin berubah," ungkapnya.

Salah satu penerima amnesti tampak haru saat menyampaikan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan negara. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada petugas pemasyarakatan dan keluarganya yang tak pernah lelah memberikan dukungan moral.

Siap Kembali ke Masyarakat

Kedua mantan warga binaan mengaku siap kembali ke tengah masyarakat. Mereka berjanji untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak akan mengulangi kesalahan di masa lalu.

Dengan pembebasan ini, Rutan Kelas I Medan berharap masyarakat dapat menerima mereka dengan terbuka, guna mendukung keberhasilan reintegrasi sosial dan mengurangi angka residivisme di Indonesia.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru