Sat Narkoba Polres Binjai Gerebek Barak Diduga Sarang Narkoba, Warga Ikut Dukung Polisi
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat malam (1/8/2025), setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini otomatis menghentikan seluruh proses hukum atas dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Setelah menghirup udara bebas, Hasto menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, seluruh kader partai, dan Presiden Prabowo.
"Keputusan ini kami syukuri. Pertama, berkat doa dan dukungan Ibu Mega serta seluruh kader PDIP. Kedua, kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatif memberikan amnesti, menjawab seruan kami tentang keadilan," ujar Hasto kepada awak media.
KPK Terima Keppres
Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Hasto diserahkan langsung oleh Dirjen AHU Kemenkumham, Widodo, kepada pimpinan KPK. "Saya mendapat tugas menyerahkan langsung Keppres ini kepada KPK, dan sudah diterima," ucap Widodo.
Sebelum keputusan amnesti dikeluarkan, Hasto sempat dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang mencapai tujuh tahun. KPK bahkan sempat menyatakan banding atas putusan tersebut.
Pemerintah Tegaskan Langkah Konstitusional
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberian amnesti ini sah dan sesuai konstitusi. "Amnesti menghentikan proses hukum secara menyeluruh. Beliau (Hasto) tidak perlu lagi mengajukan banding," tegas Yusril.
Ia juga menyatakan bahwa langkah serupa dilakukan dalam pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, eks Menteri Perdagangan. "Implikasinya sama. Proses hukum berhenti dan hak-hak mereka dipulihkan," jelasnya.
Dengan keputusan ini, Hasto dapat kembali menjalankan aktivitas politiknya bersama PDI Perjuangan. Kebebasannya menjadi sorotan publik sekaligus memicu berbagai tanggapan terkait dinamika antara hukum dan kekuasaan.*
(ms/j006)
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Band
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memastikan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Aceh siap menyelenggarakan pendidikan pem
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Anda sedang mencari berbagai jenis kain tenun Angkola? Barangkali untuk keperluan acara adat, dll. Atau mungkin rindu dengan aneka j
EKONOMI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Komisi Nasional (Komnas) Masyarakat Adat dalam Rancangan
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adrian
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan peluang koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan, energi, hingga indus
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat sorotan dari anggota Komisi XI DPR RI saat membahas kebijakan penempatan S
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait penetapan status tersan
NASIONAL