Amnesti untuk Hasto Kristiyanto menghapus vonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta atas kasus suap PAW anggota DPR dengan terdakwa Harun Masiku.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR sudah menyetujui permohonan Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut.
Meski menuai kritik dari sejumlah pihak, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutnya sebagai intervensi eksekutif, pemerintah menegaskan bahwa prosesnya sesuai dengan konstitusi dan melibatkan verifikasi menyeluruh.*