BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Banner dan Pondok Tertutup di Tor Simarsayang

Ronald Harahap - Senin, 04 Agustus 2025 16:04 WIB
27 view
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Banner dan Pondok Tertutup di Tor Simarsayang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) pada Senin, 4 Agustus 2025. (foto: ronald hrp/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Seluruh banner yang ditertibkan diamankan ke Mako 55 sebagai barang bukti.

Tim Gakda (Penegak Perda) juga melakukan penyisiran di kawasan wisata Tor Simarsayang, sesuai dengan Perwal Nomor 23 Tahun 2011 yang mengatur pendirian pondok dan gubuk di area rumah makan, kafe, dan objek wisata. Dalam peraturan tersebut, penutup pondok tidak boleh melebihi tinggi 30 cm untuk menjaga keterbukaan visual dan mencegah potensi penyalahgunaan lokasi.

Baca Juga:

Ditemukan sejumlah pondok yang melanggar aturan dengan menggunakan penutup penuh. Tim langsung membuka penutup tersebut dan memberi imbauan kepada pemilik untuk tidak mengulangi pelanggaran.

"Kita imbau agar pemilik warung dan pondok tidak menutup secara total. Ini penting agar Tor Simarsayang tetap menjadi ikon wisata yang nyaman, terbuka, dan bebas dari potensi tindakan asusila," jelas tim Satpol PP.

Baca Juga:

Kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen Pemkot Padangsidimpuan dalam menjaga keteraturan ruang kota, meningkatkan estetika, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan aman di ruang publik.

"Kita ingin memastikan PAD berjalan optimal tanpa mengabaikan estetika kota. Kita juga pastikan tidak ada ruang untuk pelanggaran yang bisa merusak citra objek wisata," tutup Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

Pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib, dan terkendali hingga selesai.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru