BREAKING NEWS
Senin, 08 Desember 2025

Komisi II DPR Minta MK Bijak Tanggapi Gugatan Putusan Pemisahan Pemilu

- Selasa, 05 Agustus 2025 13:23 WIB
Komisi II DPR Minta MK Bijak Tanggapi Gugatan Putusan Pemisahan Pemilu
Dede Yusuf (foto: situs kemenpora)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, angkat bicara soal gugatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Ia meminta agar MK bijaksana dalam mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari putusan tersebut.

"Kita kembalikan lagi kepada kebijaksanaan dari pada MK sendiri dalam melihat dampak keputusan yang dibuat oleh MK," ujar Dede Yusuf kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Ia menilai, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah menuai polemik.

Salah satu isu utama yang muncul adalah kemungkinan perpanjangan masa jabatan DPRD karena jadwal pemilu yang tidak bersamaan.

"Ini pasti menimbulkan polemik karena seolah-olah melegalisasi DPRD untuk meneruskan jabatan. Atau harus dibuatkan undang-undang baru terkait dengan DPRD sementara," tambahnya.

Lebih lanjut, Dede menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pandangannya terkait kebijakan maupun putusan yang berdampak luas.

"Dan ini saya pikir setiap warga negara memiliki hak untuk memberikan pandangan ataupun juga sikap-sikapnya," imbuh politisi dari Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya, sejumlah warga menggugat putusan MK soal pemisahan pemilu ke MK sendiri, sesuatu yang tergolong langka.

Gugatan itu menyebut pemisahan pemilu dengan jarak 2–2,5 tahun berpotensi memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD dari hasil Pilkada 2024 hingga tujuh tahun—tidak sesuai dengan prinsip pemilu lima tahunan.

Gugatan tersebut juga menilai bahwa MK telah melakukan intervensi yudisial yang bersifat membentuk kebijakan elektoral, bukan sekadar menafsirkan konstitusi.

Kini, publik menanti bagaimana Mahkamah Konstitusi akan merespons gugatan tersebut.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru