8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA — Dewan Pers menyatakan akan menertibkan media massa yang menggunakan nama atau singkatan yang menyerupai lembaga negara tanpa afiliasi resmi.
Langkah ini diambil demi mencegah kesalahpahaman publik serta menjaga kredibilitas lembaga-lembaga negara.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menjelaskan bahwa saat ini ditemukan sejumlah media yang mencatut nama-nama institusi negara seperti KPK dan Polri, padahal tidak memiliki keterkaitan langsung.
"Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, seperti KPK, Polri. Kami akan tertibkan hal-hal seperti itu," ujar Jazuli di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Jazuli menekankan bahwa penggunaan nama lembaga negara oleh media yang tidak memiliki afiliasi resmi dapat menimbulkan ambiguitas dan persepsi keliru di tengah masyarakat.
"Implikasinya bisa berbahaya, karena dapat menimbulkan anggapan bahwa media tersebut merupakan bagian dari lembaga negara, padahal bukan," jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa kecenderungan ini seringkali dilakukan secara sengaja oleh pemilik media untuk memberi kesan bahwa medianya adalah perpanjangan tangan institusi resmi.
Namun demikian, Jazuli menegaskan bahwa Dewan Pers tidak mempermasalahkan penggunaan nama lembaga negara jika memang media tersebut benar-benar terafiliasi secara resmi.
Ia mencontohkan Polri TV yang memang merupakan media resmi milik institusi kepolisian.
"Kalau memang benar-benar afiliasi, seperti Polri TV yang memang milik Polri, itu tidak masalah. Yang kami tertibkan adalah yang tidak punya hubungan, tetapi menggunakan nama-nama institusi tersebut," tegasnya.
Dewan Pers telah menyampaikan imbauan kepada media-media yang dimaksud untuk segera mengganti nama dan identitas medianya.
Jika imbauan ini tidak diindahkan, maka Dewan Pers akan menjatuhkan sanksi tegas.
"Jika tidak diganti, kami akan mencabut status verifikasi medianya dan juga sertifikat kompetensi wartawan yang berada di media tersebut," jelas Jazuli.
Sebagai bentuk keseriusan, Dewan Pers juga telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan beberapa lembaga negara seperti Polri dan Kejaksaan Agung guna memperkuat langkah penertiban.
"Kami telah melakukan MoU, antara lain dengan Polri dan Kejaksaan Agung, untuk bersama-sama menertibkan penggunaan nama-nama institusi negara oleh media yang tidak berwenang," pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pers yang lebih sehat, transparan, dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip-prinsip etika jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers.*
(at/a008)
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA