BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Mahkamah Agung Pelajari Laporan Tom Lembong soal Tiga Hakim Pengadilan Tipikor dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Justin Nova - Rabu, 06 Agustus 2025 15:10 WIB
49 view
Mahkamah Agung Pelajari Laporan Tom Lembong soal Tiga Hakim Pengadilan Tipikor dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Juru Bicara MA yang juga Hakim Agung Dr Yanto (foto: innews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa MA akan segera mempelajari laporan dari kubu Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait tiga hakim yang memvonis Tom dalam kasus korupsi impor gula. Laporan tersebut telah diterima oleh MA pada Senin, 4 Agustus 2025.

"Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, karena ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8).

Tiga hakim yang dilaporkan yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dan dua Hakim Anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Ketiganya telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sesuai Pasal 11 huruf e dan Pasal 12 huruf c Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.

Baca Juga:

Sebelumnya, Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula, kini telah bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025. Melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, Tom melaporkan seluruh majelis hakim yang memutuskan kasusnya tanpa adanya dissenting opinion.

"Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini kami laporkan," kata Zaid saat memberikan keterangan pers di Gedung MA pada Senin (4/8).

Baca Juga:

Zaid menegaskan laporan ini bertujuan untuk mendorong evaluasi menyeluruh demi memperbaiki sistem hukum Indonesia. Tom ingin agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa lebih adil dan benar.

Selain melapor ke MA, Zaid juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY), Ombudsman, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Khusus untuk BPKP, laporan akan diarahkan kepada ketua tim audit yang membuat audit kasus ini.*

(oz/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru