BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Libur Nasional 18 Agustus 2025: Siswa Sekolah Dapat Libur 3 Hari Berturut-turut

Raman Krisna - Jumat, 08 Agustus 2025 13:19 WIB
Libur Nasional 18 Agustus 2025: Siswa Sekolah Dapat Libur 3 Hari Berturut-turut
ilustrasi siswa belajar (foto : freepik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional insidental dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan momen bersejarah tersebut. Keputusan ini juga menjadi kabar gembira bagi siswa sekolah yang berpotensi menikmati libur panjang selama tiga hari berturut-turut, yakni Sabtu, 16 Agustus; Minggu, 17 Agustus; dan Senin, 18 Agustus 2025.

Libur Tambahan Di Luar SKB Tiga Menteri

Perlu dicatat, tanggal 18 Agustus tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Artinya, keputusan ini bersifat insidental dan khusus menyambut peringatan 80 tahun Indonesia merdeka.

Meskipun belum tertuang dalam SKB, beberapa pejabat negara telah menyampaikan bahwa libur 18 Agustus adalah bentuk penghormatan serta ajakan partisipasi aktif masyarakat dalam perayaan kemerdekaan, yang pada tahun ini jatuh pada hari Minggu.

Dengan tambahan hari libur ini, masyarakat—terutama pelajar dan pegawai yang sudah libur pada akhir pekan—berpeluang menikmati long weekend yang dapat dimanfaatkan untuk beristirahat, bersilaturahmi, atau mengikuti berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.

Namun, karena sifatnya belum dituangkan secara resmi dalam regulasi nasional, instansi pendidikan dan kantor di bawah pengelolaan pemerintah daerah atau swasta dapat memiliki kebijakan masing-masing terkait implementasi libur ini.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru