BREAKING NEWS
Sabtu, 09 Agustus 2025

Warga Register 40 Palas dan Paluta Gugat Satgas PKH dan Perusahaan ke PN Padangsidimpuan: Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen

Mora Siregar - Sabtu, 09 Agustus 2025 10:24 WIB
Warga Register 40 Palas dan Paluta Gugat Satgas PKH dan Perusahaan ke PN Padangsidimpuan: Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen
Warga Register 40 Palas dan Paluta Gugat Satgas PKH dan Perusahaan ke PN Padangsidimpuan (foto : mora siregar/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Torganda Bukit Harapan I & II

Termasuk Satgas PKH sebagai pihak pemerintah yang menertibkan kawasan.

Baca Juga:

"Kami melihat tata kelola perkebunan yang tidak sesuai dan adanya indikasi pelanggaran administratif yang merugikan masyarakat," kata Franjul.

Baca Juga:

"Kami Tidak Melawan Negara, Kami Membela Rakyat"

Dalam pernyataan terpisah di depan PN Padangsidimpuan, Lian Guntur Pulungan menjelaskan bahwa masyarakat selama ini mencari nafkah secara turun-temurun di kawasan tersebut. Namun, penguasaan lahan oleh negara melalui Satgas PKH dan pengelolaan oleh perusahaan swasta justru mengabaikan hak rakyat.

"Plasma 20 persen yang seharusnya diberikan kepada masyarakat, sesuai UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hingga kini tidak pernah direalisasikan. Bahkan saat penertiban dilakukan, tokoh masyarakat tidak dilibatkan," tegas Lian.

15.000 KK Terdampak, 50.000 Hektar Lahan Dipersoalkan

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Pemkab Tapanuli Selatan Percepat Reforma Agraria, Targetkan Sertifikasi 200 Bidang Tanah Tahun Ini
Pemerintah Tegaskan Penetapan Tanah Terlantar Tak Sembarangan, Nusron Wahid: Butuh Waktu 587 Hari
Warga Kampung Baru Pematangsiantar Kembali Geruduk Gedung DPRD Tuntut Kejelasan Status Lahan dan Hentikan Penggusuran
Aktivis Pemuda Dukung Sertifikasi Tanah Adat di Sumbar, Tekankan Pelibatan Tokoh Adat dalam Sosialisasi
Meski Cuaca Tak Menentu, Tim Satgas PKH Tetap Patroli Jaga Kelestarian Hutan TNBG
Menteri ATR/BPN: Tanah Hak Milik Bisa Diambil Negara Jika Dibiarkan Terlantar
komentar
beritaTerbaru