Termasuk Satgas PKH sebagai pihak pemerintah yang menertibkan kawasan.
"Kami melihat tata kelola perkebunan yang tidak sesuai dan adanya indikasi pelanggaran administratif yang merugikan masyarakat," kata Franjul.
"Kami Tidak Melawan Negara, Kami Membela Rakyat"
Dalam pernyataan terpisah di depan PN Padangsidimpuan, Lian Guntur Pulungan menjelaskan bahwa masyarakat selama ini mencari nafkah secara turun-temurun di kawasan tersebut. Namun, penguasaan lahan oleh negara melalui Satgas PKH dan pengelolaan oleh perusahaan swasta justru mengabaikan hak rakyat.
"Plasma 20 persen yang seharusnya diberikan kepada masyarakat, sesuai UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hingga kini tidak pernah direalisasikan. Bahkan saat penertiban dilakukan, tokoh masyarakat tidak dilibatkan," tegas Lian.
15.000 KK Terdampak, 50.000 Hektar Lahan Dipersoalkan