JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan barang bukti berupa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait Kuota Haji Tambahan 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dokumen yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, ini menjadi dasar dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa keputusan tersebut menetapkan pembagian 20 ribu kuota tambahan haji dengan porsi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, aturan dalam Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 hanya memperbolehkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota.
"Surat keputusan ini sangat penting karena diduga menjadi dasar pembagian kuota tambahan haji khusus yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan sehingga mengarah dugaan korupsi," kata Boyamin, Senin (11/8).
Boyamin juga menyoroti bahwa pengaturan kuota seharusnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama, bukan hanya Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak wajib diumumkan dalam lembaran negara dan tanpa persetujuan Menkumham.
Selain itu, Boyamin menuding ada pungutan liar (pungli) sebesar Rp 75 juta per calon jemaah haji khusus dari kuota tambahan itu. Dugaan penyimpangan lain mencakup markup biaya katering dan penginapan yang merugikan negara, yang tengah diselidiki DPR.
MAKI menduga keputusan tersebut disusun secara terburu-buru oleh empat pejabat di Kemenag dan mendesak KPK melacak aliran uang guna penindakan lebih lanjut termasuk penerapan tindak pidana pencucian uang.
KPK telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan kasus bermula dari kesepakatan kuota tambahan 20 ribu antara Presiden Jokowi dan Pemerintah Arab Saudi pada 2023.
Pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus, tapi justru dibagi sama rata 50 persen.
Mantan Menteri Agama, Gus Yaqut, telah diperiksa KPK pada 7 Agustus 2025, namun tidak banyak berkomentar. Juru bicara Gus Yaqut menegaskan proses pembagian kuota telah sesuai aturan dan melalui penelaahan mendalam.
KPK kini membidik pihak-pihak yang memberikan perintah serta penerima keuntungan dalam dugaan korupsi ini. Penyelidikan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor untuk penetapan tersangka.*
Editor
: Justin Nova
MAKI Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Tudingan Pungli dan Markup Makan Penginapan Mencuat