Tito Karnavian Minta Pemda Percepat Data Huntap: Tanpa Data Lengkap, Pembangunan Tidak Bisa Dijalankan
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
JAKARTA (BITV) - Google akhirnya buka suara terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khususnya laptop Chromebook, dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
perwakilan Google menyatakan belum dapat memberikan komentar langsung terkait proses investigasi yang sedang berjalan.
"Mohon maaf, kami belum bisa memberikan komentar perihal investigasi yang tengah berjalan," ujar juru bicara Google.
Meski demikian, Google memberikan klarifikasi terkait proses pengadaan Chromebook tersebut. Disebutkan bahwa pengadaan dilakukan melalui jaringan reseller dan mitra lokal, bukan secara langsung oleh Google.
"Google bangga atas komitmen dan kontribusinya dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Kami bekerja sama dengan jaringan reseller dan beragam mitra untuk menghadirkan solusi teknologi kepada para pendidik dan siswa," lanjut perwakilan Google.
"Pengadaan Chromebook oleh instansi pemerintah dilakukan melalui organisasi mitra tersebut, bukan langsung dengan Google."
Latar Belakang Kasus
Kejaksaan Agung saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim. Dalam periode 2019–2022, pemerintah mengadakan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk sekolah di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) dengan total anggaran Rp9,3 triliun.
Namun, pemilihan Chromebook dinilai tidak efektif karena banyak sekolah di daerah 3T belum memiliki infrastruktur internet yang memadai.
Kejagung menetapkan empat tersangka, yaitu:
Mulyatsyah – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
Sri Wahyuningsih – Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
Jurist Tan – Mantan staf khusus Mendikbud Nadiem Makarim
Ibrahim Arief – Mantan konsultan teknologi di Kemendikbud
Potensi Kerugian Negara
Kejagung mengungkap bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,98 triliun. Rinciannya:
Rp480 miliar dari pengadaan perangkat lunak (CDM) yang tidak sesuai
Rp1,5 triliun dari mark-up harga unit laptop
Meski belum ada keterangan lebih lanjut dari Nadiem Makarim secara pribadi, publik menanti kejelasan dari para pemangku kepentingan, mengingat besarnya anggaran dan pentingnya program digitalisasi pendidikan untuk masa depan generasi muda.*
(cn/j006)
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar m
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Timnas U19 Indonesia berhasil menahan gempuran Australia tanpa kebobolan di babak pertama semifinal Piala AFF U19 2026. Laga yan
OLAHRAGA