BREAKING NEWS
Senin, 23 Maret 2026

Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah Resmi Naik ke Tahap Penyidikan, Kerugian Capai Rp5,3 Miliar

T.Jamaluddin - Kamis, 14 Agustus 2025 21:13 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah Resmi Naik ke Tahap Penyidikan, Kerugian Capai Rp5,3 Miliar
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian (FOTO: t.jamaluddin/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah resmi meningkat statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, Kamis (14/8/2025).

Peningkatan status kasus ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada Senin (11/8), yang juga diikuti secara virtual oleh perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri serta tim penyidik Krimsus Polda Aceh.

"Usai gelar perkara, disimpulkan dan direkomendasikan untuk menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinkes Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kombes Zulhir.

Anggaran Ratusan Kegiatan Tak Dibayar

Kasus ini mencuat setelah adanya demonstrasi dari tenaga kesehatan (nakes), PPTK, dan tenaga honorer yang menuntut hak pembayaran atas kegiatan yang telah dilaksanakan namun belum juga dibayarkan. Kegiatan tersebut berlangsung selama tahun anggaran 2022–2023 dan bersumber dari berbagai dana, termasuk:

APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten)

BOK (Bantuan Operasional Kesehatan)

DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh)

DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)

Menindaklanjuti tuntutan itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Inspektorat melakukan audit dan menemukan bahwa 47 kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan belum dibayarkan sepenuhnya. Nilai kerugian sementara mencapai Rp5.347.815.018,66.

40 Saksi Diperiksa, Dokumen Diamankan

Dalam proses penyelidikan, Polda Aceh telah:

Memeriksa 40 orang saksi

Mengumpulkan 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas

Mengamankan sejumlah dokumen penting

Zulhir menjelaskan bahwa audit Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dari Inspektorat menjadi dasar kuat dalam peningkatan status perkara ini.

"Proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh. Ini diperkuat dengan hasil audit PDTT dari Inspektorat Aceh Tengah," pungkasnya.

Langkah Hukum Berlanjut

Dengan naiknya status ke penyidikan, penyidik Polda Aceh akan melanjutkan pemeriksaan secara lebih intensif untuk menentukan tersangka dalam kasus yang diduga kuat melibatkan unsur penyalahgunaan wewenang dan penggelapan anggaran publik tersebut.

Publik kini menanti komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang dinilai mencoreng integritas pelayanan kesehatan di daerah.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru