Menjaga Integritas Jurnalistik, JMSI Tabagsel Silaturahmi ke Penasehat JMSI Manaon Lubis
PADANGSIDIMPUAN Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tabagsel, Yusrizal Nasution, bersama anggota organisasi, melakukan kunjungan
NASIONAL
JAKARTA - PT MNC Asia Holding Tbk melalui Direktur Legal-nya, Chris Taufik, menegaskan bahwa tuntutan pidana maupun gugatan perdata yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) telah kedaluwarsa. Hal ini merujuk pada transaksi yang terjadi pada 12 Mei 1999, atau 26 tahun yang lalu, yang menurut MNC Asia sudah selesai secara hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana.
Chris menjelaskan bahwa transaksi yang dipermasalahkan menyangkut kepemilikan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) oleh CMNP yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank (Unibank). Dalam proses tersebut, MNC Asia Holding hanya berperan sebagai perantara sesuai bidang usahanya, dan tidak lagi terlibat setelah transaksi berlangsung.
"Segala bentuk korespondensi pasca transaksi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank, termasuk konfirmasi akuntan publik, pencatatan NCD dalam laporan keuangan, serta berbagai dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa NCD tersebut diterbitkan secara sah oleh Unibank," jelas Chris Taufik dalam keterangan resminya.
Unibank Dilikwidasi, Bukan Tanggung Jawab MNC
Lebih lanjut, Chris menambahkan bahwa pada 29 Oktober 2001 — dua tahun lima bulan setelah transaksi dilakukan dan tujuh bulan sebelum jatuh tempo — Unibank dibubarkan melalui proses likuidasi. Akibatnya, Unibank gagal membayar kewajibannya terhadap CMNP. Namun, menurut Chris, kegagalan bayar ini merupakan tanggung jawab Unibank, bukan MNC Asia Holding.
Sudah Diuji di Pengadilan
Permasalahan ini, kata Chris, sejatinya sudah pernah diuji melalui jalur hukum. Pada tahun 2004, CMNP menggugat Unibank, BPPN, Pemerintah RI cq Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia dalam perkara No. 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan substansi bahwa NCD dinyatakan sah menurut hukum.
Tak hanya dalam ranah perdata, CMNP juga melaporkan perkara ini ke kepolisian pada 2009 dengan tuduhan penipuan. Namun, Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 19 Oktober 2011 melalui surat No. B/553/X/2011/Dit.Tipideksus.
SP3 tersebut kemudian digugat melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL yang juga telah ditolak hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung dengan putusan No. 2174 K/Pdt/2013 tertanggal 9 Desember 2013.
"Dengan semua keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, seharusnya tidak ada lagi dasar hukum untuk melanjutkan tuntutan perdata maupun pidana. Kasus ini sudah lewat waktu atau kedaluwarsa," tegas Chris.
Gugatan CMNP Masih dalam Tahap Awal
Mengenai gugatan baru-baru ini yang dikaitkan dengan nilai kerugian mencapai Rp119 triliun, Chris menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan hukum. Gugatan tersebut masih dalam tahap pembacaan di pengadilan, belum sampai pada proses pembuktian atau putusan akhir.
PADANGSIDIMPUAN Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tabagsel, Yusrizal Nasution, bersama anggota organisasi, melakukan kunjungan
NASIONAL
LANGKAT Tragedi memilukan terjadi di Batu 10, Tanjung Selamat, Kabupaten Langkat, pada Kamis (26/3/2026) sore. Sepasang kekasih yang did
PERISTIWA
SOLO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia teta
EKONOMI
MEDAN, SUMUT Komitmen Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor kesehata
KESEHATAN
MEDAN, SUMUT Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya peran apoteker dalam menunjang keberhasilan perawatan pasien
KESEHATAN
TAPANULI SELATAN, SUMUT Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Tapanuli Selatan menggelar acara Halal Bi Hal
POLITIK
VATIKAN Bahasa Indonesia kini menempati ruang baru di jantung komunikasi Gereja Katolik dunia. Untuk pertama kalinya, Bahasa Indonesia d
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, untuk mencari pasokan minyak m
EKONOMI
JAKARTA Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat resmi ke Komisi III DPR untuk meminta pembentukan panitia kerja (panja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemulihan kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dari luka bakar akibat disiram air keras diperkirakan membutuhkan wak
HUKUM DAN KRIMINAL