BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

MNC Asia Holding Tegaskan Gugatan CMNP Kedaluwarsa, Transaksi Sudah 26 Tahun Lalu

Raman Krisna - Jumat, 15 Agustus 2025 18:20 WIB
MNC Asia Holding Tegaskan Gugatan CMNP Kedaluwarsa, Transaksi Sudah 26 Tahun Lalu
ilustrasi gedung mnc holding dan cmnp (foto: bitv )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - PT MNC Asia Holding Tbk melalui Direktur Legal-nya, Chris Taufik, menegaskan bahwa tuntutan pidana maupun gugatan perdata yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) telah kedaluwarsa. Hal ini merujuk pada transaksi yang terjadi pada 12 Mei 1999, atau 26 tahun yang lalu, yang menurut MNC Asia sudah selesai secara hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana.

Chris menjelaskan bahwa transaksi yang dipermasalahkan menyangkut kepemilikan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) oleh CMNP yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank (Unibank). Dalam proses tersebut, MNC Asia Holding hanya berperan sebagai perantara sesuai bidang usahanya, dan tidak lagi terlibat setelah transaksi berlangsung.

"Segala bentuk korespondensi pasca transaksi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank, termasuk konfirmasi akuntan publik, pencatatan NCD dalam laporan keuangan, serta berbagai dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa NCD tersebut diterbitkan secara sah oleh Unibank," jelas Chris Taufik dalam keterangan resminya.

Unibank Dilikwidasi, Bukan Tanggung Jawab MNC

Lebih lanjut, Chris menambahkan bahwa pada 29 Oktober 2001 — dua tahun lima bulan setelah transaksi dilakukan dan tujuh bulan sebelum jatuh tempo — Unibank dibubarkan melalui proses likuidasi. Akibatnya, Unibank gagal membayar kewajibannya terhadap CMNP. Namun, menurut Chris, kegagalan bayar ini merupakan tanggung jawab Unibank, bukan MNC Asia Holding.

Sudah Diuji di Pengadilan

Permasalahan ini, kata Chris, sejatinya sudah pernah diuji melalui jalur hukum. Pada tahun 2004, CMNP menggugat Unibank, BPPN, Pemerintah RI cq Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia dalam perkara No. 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan substansi bahwa NCD dinyatakan sah menurut hukum.

Tak hanya dalam ranah perdata, CMNP juga melaporkan perkara ini ke kepolisian pada 2009 dengan tuduhan penipuan. Namun, Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 19 Oktober 2011 melalui surat No. B/553/X/2011/Dit.Tipideksus.

SP3 tersebut kemudian digugat melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL yang juga telah ditolak hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung dengan putusan No. 2174 K/Pdt/2013 tertanggal 9 Desember 2013.

"Dengan semua keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, seharusnya tidak ada lagi dasar hukum untuk melanjutkan tuntutan perdata maupun pidana. Kasus ini sudah lewat waktu atau kedaluwarsa," tegas Chris.

Gugatan CMNP Masih dalam Tahap Awal

Mengenai gugatan baru-baru ini yang dikaitkan dengan nilai kerugian mencapai Rp119 triliun, Chris menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan hukum. Gugatan tersebut masih dalam tahap pembacaan di pengadilan, belum sampai pada proses pembuktian atau putusan akhir.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru