Dirjen PAS Irjen Pol Drs Mashudi Diminta Pahami UU Ombudsman Secara Utuh
MEDAN Pengamat pelayanan publik Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Adhar Hakim, menyayangkan sikap Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - PT MNC Asia Holding Tbk melalui Direktur Legal-nya, Chris Taufik, menegaskan bahwa tuntutan pidana maupun gugatan perdata yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) telah kedaluwarsa. Hal ini merujuk pada transaksi yang terjadi pada 12 Mei 1999, atau 26 tahun yang lalu, yang menurut MNC Asia sudah selesai secara hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana.
Chris menjelaskan bahwa transaksi yang dipermasalahkan menyangkut kepemilikan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) oleh CMNP yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank (Unibank). Dalam proses tersebut, MNC Asia Holding hanya berperan sebagai perantara sesuai bidang usahanya, dan tidak lagi terlibat setelah transaksi berlangsung.
"Segala bentuk korespondensi pasca transaksi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank, termasuk konfirmasi akuntan publik, pencatatan NCD dalam laporan keuangan, serta berbagai dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa NCD tersebut diterbitkan secara sah oleh Unibank," jelas Chris Taufik dalam keterangan resminya.
Unibank Dilikwidasi, Bukan Tanggung Jawab MNC
Lebih lanjut, Chris menambahkan bahwa pada 29 Oktober 2001 — dua tahun lima bulan setelah transaksi dilakukan dan tujuh bulan sebelum jatuh tempo — Unibank dibubarkan melalui proses likuidasi. Akibatnya, Unibank gagal membayar kewajibannya terhadap CMNP. Namun, menurut Chris, kegagalan bayar ini merupakan tanggung jawab Unibank, bukan MNC Asia Holding.
Sudah Diuji di Pengadilan
Permasalahan ini, kata Chris, sejatinya sudah pernah diuji melalui jalur hukum. Pada tahun 2004, CMNP menggugat Unibank, BPPN, Pemerintah RI cq Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia dalam perkara No. 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan substansi bahwa NCD dinyatakan sah menurut hukum.
Tak hanya dalam ranah perdata, CMNP juga melaporkan perkara ini ke kepolisian pada 2009 dengan tuduhan penipuan. Namun, Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 19 Oktober 2011 melalui surat No. B/553/X/2011/Dit.Tipideksus.
SP3 tersebut kemudian digugat melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL yang juga telah ditolak hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung dengan putusan No. 2174 K/Pdt/2013 tertanggal 9 Desember 2013.
"Dengan semua keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, seharusnya tidak ada lagi dasar hukum untuk melanjutkan tuntutan perdata maupun pidana. Kasus ini sudah lewat waktu atau kedaluwarsa," tegas Chris.
Gugatan CMNP Masih dalam Tahap Awal
Mengenai gugatan baru-baru ini yang dikaitkan dengan nilai kerugian mencapai Rp119 triliun, Chris menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan hukum. Gugatan tersebut masih dalam tahap pembacaan di pengadilan, belum sampai pada proses pembuktian atau putusan akhir.
Penjelasan ini sekaligus membantah berbagai pemberitaan yang menyebut MNC Asia Holding dan Executive Chairman-nya, Hary Tanoesoedibjo, secara aktif terlibat dalam transaksi yang kini kembali dipersoalkan oleh CMNP.*
(ds/j006)
MEDAN Pengamat pelayanan publik Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Adhar Hakim, menyayangkan sikap Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menyindir Presiden ke7 RI Joko Widodo setelah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Sol
POLITIK
PANGKALPINANG Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti mengamankan 39 kampil pasir timah kering dengan estimasi berat sekitar 1.560 kilogram ata
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara mencatat kinerja Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRBPRS
EKONOMI
BOGOR Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap identitas penghuni bangun
NASIONAL
DAIRI Aiptu Herbin Silaen, anggota Polres Dairi, meninggal dunia setelah membantu mengevakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang terjebak
PERISTIWA
MEDAN Cuaca ekstrem melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu (26/9/2026). Angin puting beliung merusak sembilan rumah
PERISTIWA
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin resmi menutup rangkaian Jambore Anak Asahan Tahun 2026 di Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupan
PENDIDIKAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persekutuan Wanita Kristen Indonesia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi merespons pengaduan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar dan penghasutan. B
POLITIK