BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso, Pengacara: Kami Sedih dan Kecewa

Justin Nova - Sabtu, 16 Agustus 2025 15:08 WIB
MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso, Pengacara: Kami Sedih dan Kecewa
jessica wongso (foto: detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Putusan itu tertuang dalam nomor perkara 78 PK/PID/2025 dengan amar putusan "tolak".

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bertindak sebagai ketua majelis, bersama dua anggota majelis yaitu Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Pengacara Jessica, Hidayat Bostam, mengungkapkan respons kliennya saat mendengar putusan tersebut. Menurutnya, Jessica sempat kaget namun tetap tenang menerima kabar dari tim kuasa hukumnya.

Baca Juga:

"Jadi pada saat saya dengar ada websitenya MA tentang putusan PK Jessica, saya kasih tahu Jess. Dia kaget, tapi jawab, 'om aku lagi acara, ya udah nggak apa-apa om, nanti kita ketemu semua untuk membicarakan lebih lanjut'," kata Hidayat, Sabtu (16/8/2025).

Hidayat menambahkan, pihaknya merasa sedih dan kecewa karena PK kedua Jessica kembali ditolak. Padahal, menurutnya, pihak kuasa hukum telah menghadirkan novum atau bukti baru yang seharusnya dipertimbangkan majelis hakim.

Baca Juga:

"Kalau saya lihat putusan di website, ya saya sedih. Kenapa harus ditolak? Karena Jessica nggak bersalah begitu. Dengan adanya novum, kita berharap bisa disidangkan kembali," ujarnya.

Ia mengatakan tim hukum akan mempelajari lebih lanjut isi pertimbangan majelis hakim setelah menerima salinan putusan resmi dari MA.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula pada Januari 2016 saat Wayan Mirna Salihin bertemu Jessica Wongso dan Hani di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Mirna yang memesan es kopi Vietnam kemudian mengalami kejang setelah meminumnya dan akhirnya meninggal dunia.

Hasil penyelidikan polisi menemukan adanya kandungan sianida di lambung Mirna. Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016.

Upaya hukum berupa banding, kasasi, hingga PK pertama Jessica seluruhnya ditolak. Meski mendapat pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024, Jessica kembali mengajukan PK kedua dengan alasan bukti baru. Namun, MA kembali menolak permohonan tersebut.*

(j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Pengacara Senior di Australia Minta Maaf karena Ajukan Dokumen Berisi Kutipan Palsu dari AI
Kasasi Dikabulkan MA, Agnez Mo Bebas dari Kewajiban Bayar Rp1,5 Miliar
Mahkamah Agung Pelajari Laporan Tom Lembong soal Tiga Hakim Pengadilan Tipikor dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Jokowi Akui Kebijakan Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong: Mengapa Tak Pernah Dihadirkan di Pengadilan?
Ketua Pengadilan Tinggi Lantik Drs Efendi, SH sebagai Panitera Baru di Banda Aceh
Ini 5 Poin Krusial RUU KUHAP yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Disahkan
komentar
beritaTerbaru