
Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Kompensasi Rumah Jabatan
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi Rp 3 juta per hari atau sek
NasionalJAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Putusan itu tertuang dalam nomor perkara 78 PK/PID/2025 dengan amar putusan "tolak".
Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bertindak sebagai ketua majelis, bersama dua anggota majelis yaitu Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Pengacara Jessica, Hidayat Bostam, mengungkapkan respons kliennya saat mendengar putusan tersebut. Menurutnya, Jessica sempat kaget namun tetap tenang menerima kabar dari tim kuasa hukumnya.
Baca Juga:
"Jadi pada saat saya dengar ada websitenya MA tentang putusan PK Jessica, saya kasih tahu Jess. Dia kaget, tapi jawab, 'om aku lagi acara, ya udah nggak apa-apa om, nanti kita ketemu semua untuk membicarakan lebih lanjut'," kata Hidayat, Sabtu (16/8/2025).
Hidayat menambahkan, pihaknya merasa sedih dan kecewa karena PK kedua Jessica kembali ditolak. Padahal, menurutnya, pihak kuasa hukum telah menghadirkan novum atau bukti baru yang seharusnya dipertimbangkan majelis hakim.
Baca Juga:
"Kalau saya lihat putusan di website, ya saya sedih. Kenapa harus ditolak? Karena Jessica nggak bersalah begitu. Dengan adanya novum, kita berharap bisa disidangkan kembali," ujarnya.
Ia mengatakan tim hukum akan mempelajari lebih lanjut isi pertimbangan majelis hakim setelah menerima salinan putusan resmi dari MA.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada Januari 2016 saat Wayan Mirna Salihin bertemu Jessica Wongso dan Hani di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Mirna yang memesan es kopi Vietnam kemudian mengalami kejang setelah meminumnya dan akhirnya meninggal dunia.
Hasil penyelidikan polisi menemukan adanya kandungan sianida di lambung Mirna. Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016.
Upaya hukum berupa banding, kasasi, hingga PK pertama Jessica seluruhnya ditolak. Meski mendapat pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024, Jessica kembali mengajukan PK kedua dengan alasan bukti baru. Namun, MA kembali menolak permohonan tersebut.*
(j006)
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi Rp 3 juta per hari atau sek
NasionalMEDAN Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan India, Grand Mercure Angkasa Medan, bagian dari jaringan Accor Hotels, menggelar acara sp
Seni dan BudayaMEDAN Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang menolak peserta BPJS Kesehatan untuk berobat, merupaka t
KesehatanBINJAI Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 1.227 narapidana di Lembaga Pemasyarakata
PemerintahanJAKARTA Karnaval peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Republik Indonesia resmi dibuka oleh Presiden Prabowo Subianto di kawasan Monumen
NasionalJEMBARANA Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Jembrana, Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H., menghadiri Upacara Pengibaran Bendera Me
NasionalJAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti momen kebersamaan tiga Presiden Republik IndonesiaSusilo
NasionalBLORA Kebakaran hebat melanda sebuah sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Minggu (17/8/2025)
PeristiwaJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melepas Karnaval HUT ke80 Kemerdekaan RI yang digelar di kawasan Monu
NasionalJAKARTA Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya
Nasional