Warga Desa Sampali Tersingkir, Proyek Mewah Jalan Terus di Atas Tanah Sengketa
DELI SERDANG Puluhan keluarga di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terancam kehilangan tem
Hukum dan Kriminal
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah panduan dan aturan khusus bagi masyarakat yang akan menghadiri Pesta Rakyat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Minggu (17/8/2025), di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Melalui akun resmi Instagram @dkijakarta, Pemprov DKI mengimbau para pengunjung agar mematuhi sejumlah ketentuan demi terciptanya suasana acara yang nyaman, aman, dan tertib.
Panduan bagi Pengunjung:
- Pastikan kondisi tubuh sehat
Masyarakat diminta hadir dengan kondisi tubuh yang sehat dan bebas dari gejala penyakit guna menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama selama acara berlangsung.
- Kenakan pakaian dan alas kaki yang nyaman
Pengunjung dianjurkan menggunakan pakaian sederhana dan alas kaki yang mendukung mobilitas agar dapat mengikuti rangkaian acara dari pagi hingga malam hari.
- Jaga kebersihan lokasi acara
Setiap pengunjung diharapkan membuang sampah pada tempatnya sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kebersihan dan kenyamanan area Monas.
- Gunakan tas ramah lingkungan
Pemprov DKI mendorong penggunaan tas ramah lingkungan sebagai pengganti plastik sekali pakai untuk mendukung gerakan peduli lingkungan di tengah keramaian.
- Manfaatkan transportasi publik
Untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, pengunjung disarankan menggunakan angkutan umum saat menuju lokasi acara.
Larangan yang Harus Diperhatikan:
- Penggunaan laser yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengunjung.
- Membawa bahan mudah terbakar yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
- Membuang sampah sembarangan demi menjaga kebersihan Monas.
- Membawa minuman dalam kemasan plastik sekali pakai; pengunjung disarankan membawa botol minum ramah lingkungan.
- Membawa senjata tajam dan obat-obatan terlarang demi keamanan bersama.
- Membawa hewan peliharaan untuk menghindari risiko gangguan keramaian.
- Melakukan vandalisme atau merusak fasilitas umum di area Monas.
- Menyerukan ujaran kebencian, termasuk seruan politik, kampanye, atau isu SARA yang dapat memicu konflik.
- Membawa barang dengan muatan pornografi maupun iklan komersial guna menjaga kesakralan perayaan nasional.
- Menerbangkan drone tanpa izin resmi dari panitia dan aparat demi keamanan udara di sekitar lokasi.
Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut agar Pesta Rakyat dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh semangat kebersamaan.*
(bb/a008)
DELI SERDANG Puluhan keluarga di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terancam kehilangan tem
Hukum dan Kriminal
BANDAR LAMPUNG Di balik ambisi Indonesia membangun ketahanan energi lewat proyek 35.000 MW, terselip ancaman serius bagi kesehatan dan l
Nasional
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sorotan dalam survei Riset Lingkaran Str
Politik
PADANGSIDIMPUAN Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kota Padangsidimpuan, Haji Muha
Peristiwa
LUBUK PAKAM Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menegaskan pentingnya profesionalisme, kedisiplinan, dan kesiapsiagaa
Pemerintahan
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang siap mempercepat pembangunan infrastruktur daerah melalui program Karya Bakti TN
Pemerintahan
DENPASAR Ketua Tim Penggerak (TP) Posyandu Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, menegaskan pentingnya peran kader posyandu dalam melaku
Pemerintahan
JAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun waj
Pemerintahan
RIAU Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi merealisasikan program edukatif bertajuk SMSI Goes to
Pendidikan
JAWA BARAT Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, meminta pemerintah pusat secara transparan mengumumkan daerahdaerah yang penyerapa
Politik