BREAKING NEWS
Minggu, 17 Agustus 2025

Simak! Aturan dan Larangan untuk Pengunjung Pesta Rakyat HUT RI di Monas

Adelia Syafitri - Minggu, 17 Agustus 2025 08:44 WIB
Simak! Aturan dan Larangan untuk Pengunjung Pesta Rakyat HUT RI di Monas
Suasana persiapan Pesta Rakyat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Minggu (17/8/2025), di kawasan Monumen Nasional (Monas). (foto: Hidayat/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah panduan dan aturan khusus bagi masyarakat yang akan menghadiri Pesta Rakyat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Minggu (17/8/2025), di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Melalui akun resmi Instagram @dkijakarta, Pemprov DKI mengimbau para pengunjung agar mematuhi sejumlah ketentuan demi terciptanya suasana acara yang nyaman, aman, dan tertib.

Panduan bagi Pengunjung:

Baca Juga:

- Pastikan kondisi tubuh sehat

Masyarakat diminta hadir dengan kondisi tubuh yang sehat dan bebas dari gejala penyakit guna menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama selama acara berlangsung.

Baca Juga:

- Kenakan pakaian dan alas kaki yang nyaman

Pengunjung dianjurkan menggunakan pakaian sederhana dan alas kaki yang mendukung mobilitas agar dapat mengikuti rangkaian acara dari pagi hingga malam hari.

- Jaga kebersihan lokasi acara

Setiap pengunjung diharapkan membuang sampah pada tempatnya sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kebersihan dan kenyamanan area Monas.

- Gunakan tas ramah lingkungan

Pemprov DKI mendorong penggunaan tas ramah lingkungan sebagai pengganti plastik sekali pakai untuk mendukung gerakan peduli lingkungan di tengah keramaian.

- Manfaatkan transportasi publik

Untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, pengunjung disarankan menggunakan angkutan umum saat menuju lokasi acara.

Larangan yang Harus Diperhatikan:

- Penggunaan laser yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengunjung.

- Membawa bahan mudah terbakar yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

- Membuang sampah sembarangan demi menjaga kebersihan Monas.

- Membawa minuman dalam kemasan plastik sekali pakai; pengunjung disarankan membawa botol minum ramah lingkungan.

- Membawa senjata tajam dan obat-obatan terlarang demi keamanan bersama.

- Membawa hewan peliharaan untuk menghindari risiko gangguan keramaian.

- Melakukan vandalisme atau merusak fasilitas umum di area Monas.

- Menyerukan ujaran kebencian, termasuk seruan politik, kampanye, atau isu SARA yang dapat memicu konflik.

- Membawa barang dengan muatan pornografi maupun iklan komersial guna menjaga kesakralan perayaan nasional.

- Menerbangkan drone tanpa izin resmi dari panitia dan aparat demi keamanan udara di sekitar lokasi.

Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut agar Pesta Rakyat dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh semangat kebersamaan.*

(bb/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
beritaTerkait
Karnaval HUT ke-80 RI di Bundaran HI Disambut Meriah Ribuan Warga
Presiden Prabowo Ucapkan Terima Kasih kepada Peserta Upacara HUT ke-80 RI
Wujud Syukur 80 Tahun Kemerdekaan RI, Divisi Humas Polri Bersama 80 Hafiz Menggelar Khataman Quran
Rangkaian Upacara HUT RI Ke-80 di Blitar Raya Berjalan Lancar, Forkopimda Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Warga Blitar
Khidmat di Bawah Terik Matahari, Anggota DPR RI Nasir Djamil Jadi Irup HUT RI ke-80 di Simpang Tiga, Aceh Besar
Bendera Sempat Tersangkut, Upacara HUT RI ke-80 di Padangsidimpuan Tetap Berlangsung Khidmat
komentar
beritaTerbaru