Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak
Tunjangan jabatan: Anggota DPR Rp 9.700.000
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan lain termasuk tunjangan kehormatan, komunikasi, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, bantuan listrik dan telepon, serta asisten anggota.
Meskipun nominal total pendapatan anggota DPR cukup besar, isu ini menuai kritik dari masyarakat dan netizen yang menilai kerja dan peran DPR selama ini belum maksimal mewakili aspirasi rakyat.*