BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Gaji Anggota DPR RI Dikabarkan Capai Rp 100 Juta per Bulan, Ketua DPR Puan Maharani Beri Klarifikasi

Muhammad Taufik - Senin, 18 Agustus 2025 15:58 WIB
Gaji Anggota DPR RI Dikabarkan Capai Rp 100 Juta per Bulan, Ketua DPR Puan Maharani Beri Klarifikasi
Ketua DPR RI, Puan Maharani (foto: gesuri.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Isu kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi perbincangan hangat di media sosial. Beberapa waktu terakhir, kabar viral menyebutkan bahwa gaji anggota DPR RI mencapai Rp 100 juta per bulan atau setara dengan kenaikan Rp 3 juta per hari.

Informasi ini awalnya diungkap oleh anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebutkan bahwa take home pay atau gaji bersih anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta setiap bulan. Kenaikan ini disebut akibat anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas, sehingga diganti dengan kompensasi uang rumah.

Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan klarifikasi terkait kabar tersebut. Menurut Puan, tidak ada kenaikan gaji anggota DPR. Yang ada adalah kompensasi penggantian uang rumah karena rumah dinas sudah dikembalikan ke pemerintah.

Baca Juga:

"Enggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja," ujar Puan seperti dikutip dari Kompas.com.

Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Baca Juga:

Gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sementara tunjangan diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Berikut rincian gaji pokok per bulan:

Ketua DPR RI: Rp 5.040.000

Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000

Anggota DPR RI: Rp 4.200.000

Selain gaji pokok, anggota DPR menerima sejumlah tunjangan seperti:

Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak

Tunjangan jabatan: Anggota DPR Rp 9.700.000

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan lain termasuk tunjangan kehormatan, komunikasi, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, bantuan listrik dan telepon, serta asisten anggota.

Meskipun nominal total pendapatan anggota DPR cukup besar, isu ini menuai kritik dari masyarakat dan netizen yang menilai kerja dan peran DPR selama ini belum maksimal mewakili aspirasi rakyat.*

(tb/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Kompensasi Rumah Jabatan
Puan Maharani: Indonesia Emas adalah Janji Luhur yang Harus Diperjuangkan
Khidmat di Bawah Terik Matahari, Anggota DPR RI Nasir Djamil Jadi Irup HUT RI ke-80 di Simpang Tiga, Aceh Besar
Anggota DPR Usulkan Kenaikan Tunjangan Veteran Pejuang Kemerdekaan
Komisi VI DPR RI Dukung Penghapusan Tantiem Komisaris BUMN: “Harus Ada Kontribusi Nyata”
Puan Maharani Belum Pastikan Kehadiran Megawati di Upacara HUT ke-80 RI di Istana
komentar
beritaTerbaru