JAKARTA - Isu kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi perbincangan hangat di media sosial. Beberapa waktu terakhir, kabar viral menyebutkan bahwa gaji anggota DPR RI mencapai Rp 100 juta per bulan atau setara dengan kenaikan Rp 3 juta per hari.
Informasi ini awalnya diungkap oleh anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebutkan bahwa take home pay atau gaji bersih anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta setiap bulan. Kenaikan ini disebut akibat anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas, sehingga diganti dengan kompensasi uang rumah.
Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan klarifikasi terkait kabar tersebut. Menurut Puan, tidak ada kenaikan gaji anggota DPR. Yang ada adalah kompensasi penggantian uang rumah karena rumah dinas sudah dikembalikan ke pemerintah.
"Enggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja," ujar Puan seperti dikutip dari Kompas.com.
Gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sementara tunjangan diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Selain gaji pokok, anggota DPR menerima sejumlah tunjangan seperti:
Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak
Tunjangan jabatan: Anggota DPR Rp 9.700.000
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan lain termasuk tunjangan kehormatan, komunikasi, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, bantuan listrik dan telepon, serta asisten anggota.
Meskipun nominal total pendapatan anggota DPR cukup besar, isu ini menuai kritik dari masyarakat dan netizen yang menilai kerja dan peran DPR selama ini belum maksimal mewakili aspirasi rakyat.*