BREAKING NEWS
Jumat, 22 Mei 2026

Satpol PP Padangsidimpuan Tegakkan Perda, Tertibkan PKL dan Pondok Wisata di Tor Simarsayang

- Selasa, 19 Agustus 2025 23:01 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Tegakkan Perda, Tertibkan PKL dan Pondok Wisata di Tor Simarsayang
Satpol PP Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan Perda dan Perwal, Selasa (19/08/2025). (foto: Dok. Satpol PP Kota Padangsidimpuan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Selasa (19/08/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana yang nyaman bagi masyarakat serta wisatawan yang berkunjung ke Kota Padangsidimpuan.

Dalam operasi penertiban yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai ini, Tim Penegakan Perda (GAKDA) Satpol PP menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat serta melakukan patroli aktif di sejumlah titik rawan pelanggaran.

Beberapa dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan giat kali ini di antaranya:

- PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP

- Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP

- Perda Nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan

- Perda Nomor 08 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL

- Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk di Rumah Makan, Kafe, Warung, dan Objek Wisata

Kegiatan penertiban dilaksanakan di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, khususnya di Jalan M.H. Thamrin, Jalan Patrice Lumumba, serta kawasan wisata Tor Simarsayang.

Tim Satpol PP memulai kegiatan dengan apel dan doa bersama di Mako 55, kemudian bergerak menuju lokasi sasaran.

Di kawasan Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Patrice Lumumba, petugas memberikan imbauan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta menciptakan lingkungan kota yang tertib dan bersih.

Setelah itu, tim melanjutkan penertiban di kawasan wisata Tor Simarsayang.

Dalam kegiatan ini, Satpol PP menegaskan kembali aturan dalam Perwal Nomor 23 Tahun 2011, khususnya terkait batasan penggunaan penutup pondok.

Ditegaskan bahwa penutup pondok tidak boleh melebihi tinggi 30 cm dan tidak diperbolehkan menggunakan bahan seperti terpal atau spanduk.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sebagian besar pondok telah sesuai aturan, bahkan ada yang sudah tidak lagi beroperasi.

Meski demikian, petugas tetap memberikan edukasi kepada pemilik pondok agar tidak menggunakan penutup yang dapat mengganggu estetika objek wisata dan berpotensi memicu tindakan asusila.

Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP juga menyampaikan kepada para PKL dan pemilik usaha agar tidak melayani siapapun yang mengatasnamakan Satpol PP untuk melakukan pengutipan liar.

Satpol PP menegaskan bahwa tidak ada perintah dari pimpinan terkait pungutan, dan jika ditemukan oknum yang melakukannya, akan diberikan sanksi tegas.

Sebaliknya, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang valid, seperti foto atau video, yang dapat mencemarkan nama baik institusi Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan aturan yang berlaku, serta menjaga citra objek wisata kebanggaan kota.

"Kami akan terus hadir untuk menciptakan Padangsidimpuan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat serta pengunjung," tutupnya.

Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan tertib, serta mendapat respons positif dari warga sekitar.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru