BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Puteri Leida: Yayasan Keluarga Pasaribu Diduga Terima Dana CSR dari BI dan OJK

Mora Siregar - Rabu, 20 Agustus 2025 13:30 WIB
Puteri Leida: Yayasan Keluarga Pasaribu Diduga Terima Dana CSR dari BI dan OJK
bupati tapsel gus irawan pasaribu (foto : mora/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPSEL - Dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencuat ke permukaan dan menyita perhatian publik. Dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat melalui program sosial, diduga kuat disalahgunakan oleh anggota Komisi XI DPR RI dengan cara menyalurkannya ke yayasan-yayasan tertentu yang ditunjuk secara pribadi.

Wakil Sekretaris Jenderal GEMMA PETA INDONESIA, Puteri Leida Harahap, menyatakan kegeramannya terhadap dugaan praktik penyelewengan dana sosial oleh oknum wakil rakyat.

"Seyogyanya wakil rakyat memikirkan nasib rakyat Indonesia, bukan justru memikirkan kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya," ujar Puteri saat ditemui awak media, Rabu (20/8/2025).

Puteri Leida mengungkapkan bahwa masyarakat Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan telah menyampaikan kepadanya adanya dugaan aliran dana CSR BI dan OJK, serta CSR dari Tambang Emas Martabe ke Yayasan Keluarga Pasaribu. Ia juga menyampaikan rencana aksi unjuk rasa ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak pemeriksaan terhadap politisi Gus Irawan Pasaribu.

"Masyarakat Tapsel dan Sidimpuan meminta kami di DPN GEMMA PETA INDONESIA untuk menyurati dan melakukan aksi di depan kantor KPK agar KPK memeriksa yayasan tersebut," tegasnya.

Laporan PPATK Jadi Dasar Penyelidikan

Perkara ini bermula dari hasil analisis PPATK dan diperkuat dengan laporan masyarakat, sebagaimana disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).

"Ada masyarakat yang mengadu ke kami bahwa bantuan sosial itu tidak sesuai dengan peruntukannya. Pemeriksaan anggaran dilakukan dari tahun 2020 hingga 2023," jelas Asep.

Dalam konferensi pers tersebut, KPK mengungkap bahwa Komisi XI DPR RI memiliki kewenangan menyetujui anggaran tahunan BI dan OJK. Sebelum disetujui, anggaran dibahas dalam rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) Komisi XI bersama pimpinan BI dan OJK.

Dari hasil penyelidikan KPK, ditemukan dua poin penting:

BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada anggota Komisi XI dengan alokasi 10 kegiatan (BI) dan 18–24 kegiatan (OJK) per tahun.

Dana tersebut disalurkan melalui yayasan yang ditunjuk oleh anggota Komisi XI, termasuk yayasan milik pribadi di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru