Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri: Total Bisa Capai Rp53,9 Juta per Bulan
- Sabtu, 23 Agustus 2025 13:15 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).(f:kmps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA - Perhatian publik kembali tertuju pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang wakil menteri, menyusul penetapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, gaji pokok wakil menteri ditetapkan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan menteri adalah Rp13.608.000 atau sekitar Rp13,6 juta per bulan.
Dengan demikian, gaji pokok wakil menteri berada di angka Rp11.566.800 per bulan.
Selain gaji, wakil menteri juga menerima tunjangan kinerja sebesar 135 persen dari tunjangan pejabat eselon I-a, yang berada di angka Rp5,5 juta. Artinya, tunjangan kinerja wamen mencapai Rp7.425.000 per bulan.
Tak hanya itu, jika seorang wakil menteri tidak menempati rumah dinas, ia berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 176/2015.
Dengan begitu, jika dikalkulasikan, total pendapatan yang diterima Wamen jika tidak mendapat rumah dinas adalah:
Gaji pokok: Rp11.566.800
Tunjangan kinerja: Rp7.425.000
Tunjangan perumahan: Rp35.000.000
Total per bulan: Rp53.991.800
Angka ini belum termasuk berbagai fasilitas lain seperti kendaraan dinas, jaminan kesehatan, serta dukungan operasional dari kementerian terkait.
Kendati demikian, kasus dugaan korupsi yang menjerat Immanuel Ebenezer menjadi sorotan tajam. Pasalnya, dengan total penghasilan yang cukup besar, publik mempertanyakan mengapa masih terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan praktik pungli dalam penyelenggaraan negara.*