Batangtoru Kritis: Pemerintah Diminta Normalisasi Sungai dan Stabilkan Jembatan Trikora
TAPANULI SELATAN Kondisi Hutan Batangtoru kini kritis. Aktivitas ekstraktif, termasuk pertambangan emas, PLTA, dan perkebunan sawit, dit
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Mabes Polri memberikan tanggapan atas gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh dua warga negara, terkait permintaan agar perekrutan anggota Polri memiliki syarat minimal pendidikan sarjana (S1).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa institusi Polri menghormati seluruh kritik dan masukan dari masyarakat.
Gugatan yang diajukan melalui jalur konstitusi, menurutnya, adalah bagian dari hak warga negara yang sah dan dijamin undang-undang.
"Semua ada mekanismenya dan itu menjadi hak konstitusi. Kita hargai dan tunggu saja prosesnya," ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (25/8/2025).
Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menekankan pentingnya institusi Polri untuk terus bersikap terbuka terhadap kritik dan aspirasi publik sebagai bagian dari upaya menjadi lembaga yang modern dan responsif terhadap tuntutan zaman.
"Pak Kapolri sudah menyampaikan, bahwa segala bentuk masukan dan kritik adalah bagian dari proses menuju lembaga kepolisian yang lebih baik dan profesional," tuturnya.
Trunoyudo menambahkan, kritik yang disampaikan melalui mekanisme hukum mencerminkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap kualitas institusi Polri, dan hal tersebut patut diapresiasi.
Diketahui, dua warga bernama Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azharia telah mengajukan permohonan uji materi ke MK agar syarat pendidikan minimal bagi anggota Polri diubah dari SMA/sederajat menjadi sarjana (S1).
Dalam gugatannya, para pemohon menilai bahwa tanggung jawab dan kompleksitas tugas Polri saat ini membutuhkan penguasaan ilmu pengetahuan yang lebih tinggi, termasuk dalam bidang hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, hingga teknologi informasi dan komunikasi publik.
"Fungsi kepolisian saat ini tidak hanya bersifat fisik dan administratif. Tuntutan terhadap penguasaan keilmuan secara substantif menjadi semakin penting dalam pelaksanaan tugas profesional yang akuntabel," demikian salah satu argumentasi dalam permohonan yang disampaikan ke MK.
Polemik seputar tingkat pendidikan anggota Polri ini menjadi bagian dari diskursus nasional yang lebih luas tentang profesionalisme aparat penegak hukum dan kebutuhan untuk beradaptasi dengan tantangan global yang semakin kompleks.
Polri sendiri menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dan membuka ruang dialog demi pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.*
TAPANULI SELATAN Kondisi Hutan Batangtoru kini kritis. Aktivitas ekstraktif, termasuk pertambangan emas, PLTA, dan perkebunan sawit, dit
PEMERINTAHAN
SUMUT PT Hutama Marga Waskita (Hamawas), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ruas Kuala Tanjung Tebing Tinggi Parapat (Kutepat),
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi meluncurkan layanan Wifi gratis secara serentak di delapan kota di Sumut,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara pemakaman Wakil Presiden ke6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, di Taman Makam Pahlaw
NASIONAL
JAKARTA Pemakaman Wakil Presiden ke6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, digelar di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin (
NASIONAL
MEDAN Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan beberapa oknum petugas Dinas Perh
HUKUM DAN KRIMINAL
GIANYAR Polres Gianyar menggelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Perwira Pengabdian sekaligus Pelepasan Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP
NASIONAL
BINJAI Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika meluncurkan layanan Internet Gratis Ruang Publik seca
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menghadiri secara langsung Pesta Parerean/Tugu Tambak Pomparan Op Bima Sinaga
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil yang diajukan 13 mahasiswa hukum terhadap Pasal 256 UndangUndang Nomor 1
HUKUM DAN KRIMINAL