
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024. Terbaru, KPK memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Meski hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, KPK telah resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Sejauh ini, tiga orang telah dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sendiri. Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan guna memastikan kelancaran proses penyidikan.
Yaqut sendiri sudah diperiksa oleh KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025 selama kurang lebih empat jam.
Dugaan Penyelewengan Kuota Haji Tambahan
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu, yang diperoleh langsung oleh Presiden Joko Widodo dari pemerintah Arab Saudi. Namun, berdasarkan hasil penyidikan KPK, separuh dari kuota tersebut dialihkan ke jalur haji khusus, yang disebut tidak sesuai ketentuan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers (9/8) menyebutkan bahwa ada kejanggalan dalam proses pembagian kuota tersebut, termasuk keterlibatan ratusan agen travel.
"Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan lebih dari 100 travel yang terlibat. Ini yang sedang kami dalami," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan intensif, termasuk dengan menelusuri aliran dana, komunikasi antar pihak, serta potensi pelanggaran prosedur di internal Kementerian Agama.
Lembaga antirasuah juga menyebutkan informasi yang diperoleh dari Panitia Khusus (Pansus) DPR sangat membantu dalam mengungkap kasus ini.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024. Terbaru, KPK memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Meski hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, KPK telah resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Sejauh ini, tiga orang telah dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sendiri. Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan guna memastikan kelancaran proses penyidikan.
Yaqut sendiri sudah diperiksa oleh KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025 selama kurang lebih empat jam.
Dugaan Penyelewengan Kuota Haji Tambahan
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi