BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Usai Diperiksa KPK 4 Jam, Eks Stafsus Menag Yaqut Enggan Beri Keterangan

- Selasa, 26 Agustus 2025 22:14 WIB
Usai Diperiksa KPK 4 Jam, Eks Stafsus Menag Yaqut Enggan Beri Keterangan
Usai Diperiksa KPK 4 Jam, Eks Stafsus Menag Yaqut Enggan Beri Keterangan (foto : detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024. Terbaru, KPK memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Meski hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, KPK telah resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Sejauh ini, tiga orang telah dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sendiri. Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan guna memastikan kelancaran proses penyidikan.

Yaqut sendiri sudah diperiksa oleh KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025 selama kurang lebih empat jam.

Dugaan Penyelewengan Kuota Haji Tambahan

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu, yang diperoleh langsung oleh Presiden Joko Widodo dari pemerintah Arab Saudi. Namun, berdasarkan hasil penyidikan KPK, separuh dari kuota tersebut dialihkan ke jalur haji khusus, yang disebut tidak sesuai ketentuan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers (9/8) menyebutkan bahwa ada kejanggalan dalam proses pembagian kuota tersebut, termasuk keterlibatan ratusan agen travel.

"Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan lebih dari 100 travel yang terlibat. Ini yang sedang kami dalami," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan intensif, termasuk dengan menelusuri aliran dana, komunikasi antar pihak, serta potensi pelanggaran prosedur di internal Kementerian Agama.

Lembaga antirasuah juga menyebutkan informasi yang diperoleh dari Panitia Khusus (Pansus) DPR sangat membantu dalam mengungkap kasus ini.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024. Terbaru, KPK memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Meski hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, KPK telah resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Sejauh ini, tiga orang telah dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sendiri. Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan guna memastikan kelancaran proses penyidikan.

Yaqut sendiri sudah diperiksa oleh KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025 selama kurang lebih empat jam.

Dugaan Penyelewengan Kuota Haji Tambahan

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu, yang diperoleh langsung oleh Presiden Joko Widodo dari pemerintah Arab Saudi. Namun, berdasarkan hasil penyidikan KPK, separuh dari kuota tersebut dialihkan ke jalur haji khusus, yang disebut tidak sesuai ketentuan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers (9/8) menyebutkan bahwa ada kejanggalan dalam proses pembagian kuota tersebut, termasuk keterlibatan ratusan agen travel.

"Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan lebih dari 100 travel yang terlibat. Ini yang sedang kami dalami," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan intensif, termasuk dengan menelusuri aliran dana, komunikasi antar pihak, serta potensi pelanggaran prosedur di internal Kementerian Agama.

Lembaga antirasuah juga menyebutkan informasi yang diperoleh dari Panitia Khusus (Pansus) DPR sangat membantu dalam mengungkap kasus ini.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru