Seminar Hukum memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (27/8). (foto : t.jamaluddin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
ACEH - Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.Hum, mengemukakan enam persoalan penting terkait rencana penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) oleh Kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Hukum memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (27/8).
Seminar yang mengangkat tema "Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Pidana", menghadirkan tiga narasumber kompeten, yaitu KPT Banda Aceh Nursyam, Guru Besar Hukum Pidana FH USK Prof. Dr. Mohd Din, S.H., M.H., dan Ketua Peradi Aceh Zulfikar Sawang, S.H.
Dalam paparannya, Nursyam menyebut bahwa DPA merupakan bentuk alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang memberikan peluang bagi pelaku—khususnya korporasi—untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.
"Ini adalah pendekatan progresif dalam sistem peradilan pidana, terutama terkait kejahatan ekonomi yang berdampak pada korporasi," ujar Nursyam.
Namun demikian, ia menggarisbawahi enam persoalan utama yang harus diperjelas sebelum implementasi DPA dilakukan:
Waktu Pelaksanaan: Kapan DPA diberlakukan? Apakah sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan atau sesudahnya?
Subjek Pelaku: Apakah DPA hanya berlaku untuk korporasi, atau juga individu?
Jenis Perkara: Perkara apa saja yang layak dikenakan DPA?