BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025

Ketua Pengadilan Tinggi Aceh Soroti 6 Persoalan dalam Penerapan DPA oleh Kejaksaan

T.Jamaluddin - Rabu, 27 Agustus 2025 17:14 WIB
Ketua Pengadilan Tinggi Aceh Soroti 6 Persoalan dalam Penerapan DPA oleh Kejaksaan
Seminar Hukum memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (27/8). (foto : t.jamaluddin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH - Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.Hum, mengemukakan enam persoalan penting terkait rencana penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) oleh Kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Hukum memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (27/8).

Baca Juga:

Baca Juga:

Seminar yang mengangkat tema "Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Pidana", menghadirkan tiga narasumber kompeten, yaitu KPT Banda Aceh Nursyam, Guru Besar Hukum Pidana FH USK Prof. Dr. Mohd Din, S.H., M.H., dan Ketua Peradi Aceh Zulfikar Sawang, S.H.

Dalam paparannya, Nursyam menyebut bahwa DPA merupakan bentuk alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang memberikan peluang bagi pelaku—khususnya korporasi—untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.

"Ini adalah pendekatan progresif dalam sistem peradilan pidana, terutama terkait kejahatan ekonomi yang berdampak pada korporasi," ujar Nursyam.

Namun demikian, ia menggarisbawahi enam persoalan utama yang harus diperjelas sebelum implementasi DPA dilakukan:

Waktu Pelaksanaan: Kapan DPA diberlakukan? Apakah sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan atau sesudahnya?

Subjek Pelaku: Apakah DPA hanya berlaku untuk korporasi, atau juga individu?

Jenis Perkara: Perkara apa saja yang layak dikenakan DPA?

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Restorative Justice di Nias Selatan: Ketika Hukum Memulihkan, Bukan Memecah
Kapolda Aceh Audiensi ke Kajati: Perkuat Sinergi Antar Penegak Hukum
Kasus Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya: 465 Saksi Diperiksa, Kerugian Negara Capai Rp 38,4 Miliar
Jaksa Agung dan Mentan Panen Raya Padi Program Jaksa Mandiri Pangan di Bekasi, Dorong Swasembada Nasional
HUT RI ke-80, Jaksa Agung: Tugas Kita Belum Usai, Keadilan Harus Ditegakkan
Operasi Senyap Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Kasus Penggelapan di Jakarta Utara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru