BREAKING NEWS
Minggu, 07 September 2025

Operasi Penegakan Perda, Satpol PP Padangsidimpuan Sasar PKL, Pondok Wisata, dan Warung Tuak

Ronald Harahap - Kamis, 04 September 2025 16:07 WIB
Operasi Penegakan Perda, Satpol PP Padangsidimpuan Sasar PKL, Pondok Wisata, dan Warung Tuak
Satpol PP Kota Padangsidimpuan menggelar kegiatan rutin penegakan Perda dan Perwal di sejumlah titik strategis kota, Kamis (4/9/2025). (foto: Dok. Satpol PP Kota Padangsidimpuan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menggelar kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) di sejumlah titik strategis kota.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta mendukung penegakan hukum daerah.

Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (4/9/2025) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, melibatkan personel dari bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), ASN, dan Tim Gakda Satpol PP Padangsidimpuan.

Baca Juga:

Di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tim menyasar Jalan Masjid Raya Baru dan kawasan Tor Simarsayang.

Di lokasi tersebut, petugas menegur para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar, mengacu pada Perda Nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan serta Perda Nomor 08 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL.

Baca Juga:

Selain itu, sejumlah spanduk ilegal yang dipasang di tiang telepon dan lampu jalan juga diturunkan karena masa izinnya telah habis atau melanggar aturan pemasangan.

Penertiban spanduk juga dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Semua spanduk dan reklame yang ditertibkan diamankan ke Mako Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut.

Tim juga melakukan penertiban di kawasan wisata Tor Simarsayang, mengacu pada Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk di rumah makan, kafe, kafetaria, dan objek wisata.

Petugas memastikan agar penutup pondok tidak melebihi batas 30 cm, serta tidak menggunakan bahan seperti terpal dan spanduk.

Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan dua pasangan muda-mudi di salah satu pondok.

Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan tidak ditemukan tindak asusila, pasangan tersebut diberikan pembinaan langsung oleh Kabid PPUD dan diarahkan untuk segera pulang.

Petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik kafe dan pakter tuak di sekitar Tor Simarsayang untuk menjaga ketertiban dan tidak mengedarkan minuman keras, sesuai dengan Perda Nomor 07 Tahun 2005 tentang Larangan Penjualan dan Peredaran Minuman Keras.

"Kami tegaskan kembali pentingnya menaati aturan yang berlaku. Himbauan tertulis sebelumnya sudah kami tempelkan di dinding-dinding kafe sebagai bentuk sosialisasi," ujar salah satu petugas.

Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan melalui laporan resminya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengurangi pelanggaran Perda dan Perwal, serta mencegah aktivitas yang berpotensi menimbulkan tindak asusila di ruang publik.

"Seluruh kegiatan berjalan aman dan terkendali. Kami akan terus melaksanakan penertiban secara berkala sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Padangsidimpuan," demikian tertulis dalam laporan resmi yang disampaikan ke sejumlah pimpinan daerah, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
RSUD Padangsidimpuan Bantah Persulit Pasien BPJS, Tegaskan Ikuti Aturan BPJS JKN
Universitas Aufa Royhan Gelar Kuliah Umum Bahas Peran Farmasis dalam Jaminan Produk Halal
UNAR dan Kejari Padangsidimpuan Sosialisasikan Antikorupsi di Hadapan Mahasiswa Baru
Kuliah Umum Universitas Aufa Royhan Bahas Pekerjaan Kefarmasian dalam Koridor UU Jaminan Produk Halal
Haedar Nashir Ajak Umat Teladani Nabi Muhammad sebagai Pembawa Perdamaian di Tengah Konflik
Anutin Charnvirakul, Arsitek Legalisasi Ganja yang Kini Jadi PM Thailand
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru