BREAKING NEWS
Jumat, 05 September 2025

Jawab Gugatan 17+8, DPR Hentikan Tunjangan Rumah, Pangkas Biaya Pulsa dan Transportasi

Paul Antonio Hutapea - Jumat, 05 September 2025 18:51 WIB
Jawab Gugatan 17+8, DPR Hentikan Tunjangan Rumah, Pangkas Biaya Pulsa dan Transportasi
Konferensi pers DPR merespons tuntutan masyarakat yang tergabung dalam gugatan 17+8, Jumat (5/9). (foto: tangkapan layar yt DPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan telah merespons tuntutan masyarakat yang tergabung dalam gugatan 17+8 dengan mengambil sejumlah keputusan signifikan, termasuk penghentian tunjangan perumahan bagi anggota DPR.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan dalam konferensi pers pada Jumat (5/9) bahwa tunjangan perumahan resmi dihentikan terhitung sejak 31 Agustus 2025.

"DPR menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR mulai tanggal 31 Agustus 2025," ujar Dasco.

Baca Juga:

Selain itu, pimpinan DPR juga memberlakukan moratorium atau penghentian sementara undangan kenegaraan, efektif sejak 1 September 2025, sebagai langkah efisiensi dan respons terhadap aspirasi publik.

Dasco menambahkan, DPR juga akan melakukan pemangkasan berbagai tunjangan dan fasilitas anggota DPR, termasuk biaya langganan, listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.

Baca Juga:

"Kami juga menegaskan bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan tidak akan menerima hak-hak keuangan selama masa nonaktif tersebut," ungkap Dasco.

Lebih lanjut, pimpinan DPR berkomitmen untuk menindaklanjuti penonaktifan anggota DPR yang dilakukan melalui proses internal partai politik, serta akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan parpol terkait.

"Pimpinan DPR akan berkoordinasi dengan partai politik untuk menindaklanjuti proses penonaktifan anggota DPR yang sudah dilakukan oleh masing-masing partai melalui mahkamah partai," terang Dasco.

Pada bagian akhir, DPR menyatakan komitmennya untuk memperkuat transparansi dan meningkatkan partisipasi publik dalam proses legislasi serta kebijakan lainnya.

"Kami bertekad memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya," pungkas Dasco.

Keputusan ini menjadi salah satu bentuk respons DPR atas tuntutan masyarakat dan langkah DPR dalam memperbaiki citra serta tata kelola lembaga legislatif.*

(bb/a008)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Pangkas Tunjangan, tapi Pensiun Seumur Hidup Tetap Jalan
Gaji DPR Dipangkas Jadi Rp 65 Juta per Bulan, Ini Rincian Lengkapnya!
Polda Metro Jaya Respons Desakan Pembebasan Demonstran dalam 17+8 Tuntutan Rakyat
Mahasiswa Unpad Gelar Aksi “Piknik Nasional Rakyat” di DPR, Tuntut Jawaban atas 17+8 Poin Rakyat
Komisi XI DPR RI Setujui RKA OJK 2026 Sebesar Rp11,45 Triliun, Fokus Perkuat Pengawasan dan Stabilitas Sektor Keuangan
Verrell Bramasta Kembali ke DPR, Wajah Tertunduk dan Penampilan Kurus Jadi Perbincangan?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru