BREAKING NEWS
Jumat, 03 April 2026

DPR Kaji Pembentukan Badan Komoditas Strategis dalam RUU, Ada Potensi Tumpang Tindih Kewenangan

Adelia Syafitri - Jumat, 05 September 2025 22:24 WIB
DPR Kaji Pembentukan Badan Komoditas Strategis dalam RUU, Ada Potensi Tumpang Tindih Kewenangan
Ilustrasi perkebunan kopi. (foto: wawan sugiarto/tvone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Salah satu poin sorotan adalah Pasal 47 ayat (3) RUU yang menyatakan bahwa Badan Komoditas Strategis akan mengoordinasikan promosi dagang luar negeri.

Menurut Iqbal, hal ini berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan Menteri Perdagangan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.

Selain itu, Kemendag memberikan masukan terkait peningkatan nilai ekspor komoditas strategis, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, penetapan harga, serta pengamanan perdagangan dalam dan luar negeri agar lebih harmonis dan efektif.

Iqbal juga menyinggung perlunya penyederhanaan kelembagaan dalam tata kelola komoditas strategis nasional agar tidak terjadi duplikasi fungsi dan tumpang tindih kewenangan yang dapat menghambat kinerja.

Pembahasan RUU Komoditas Strategis ini akan terus berlangsung dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mendukung pengembangan komoditas nasional secara berkelanjutan.*

(bi/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru