BREAKING NEWS
Jumat, 03 April 2026

DPR Kaji Pembentukan Badan Komoditas Strategis dalam RUU, Ada Potensi Tumpang Tindih Kewenangan

Adelia Syafitri - Jumat, 05 September 2025 22:24 WIB
DPR Kaji Pembentukan Badan Komoditas Strategis dalam RUU, Ada Potensi Tumpang Tindih Kewenangan
Ilustrasi perkebunan kopi. (foto: wawan sugiarto/tvone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA DPR RI tengah mengkaji wacana pembentukan Badan Komoditas Strategis dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Komoditas Strategis yang mulai dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama sejumlah kementerian pada rapat kerja, Kamis (4/9).

RUU ini bertujuan mengatur tata kelola dan tata niaga komoditas strategis dari hulu hingga hilir, meliputi sektor pertanian, perkebunan, dan perindustrian, sekaligus membatasi aktivitas impor.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan RUU Komoditas Strategis bersifat omnibus karena memuat berbagai masukan dari banyak pihak.

"Nantinya akan diatur tata kelola dan tata niaganya dari hulu sampai hilir," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/9).

Dalam draf RUU yang dapat diakses di situs DPR, pengaturan mengenai Badan Komoditas Strategis termaktub dalam Bab XII.

Pasal 56 menyebutkan bahwa badan ini akan dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai wadah pengembangan komoditas strategis dan industri pengolahan yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Badan ini memiliki tujuh tugas utama, yakni mendorong pembangunan ekonomi komoditas dan industri pengolahan terintegrasi; pengembangan riset; promosi dan diplomasi internasional; sinergi antarkelembagaan; pengembangan hilirisasi produk; membangun kemitraan inklusif antara petani, pelaku usaha, koperasi, dan industri; serta mendorong keseimbangan antara pembangunan industri hilir dan peningkatan produktivitas hulu.

Pasal 58 mengatur sumber pendanaan badan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber sah lainnya.

Sementara itu, Pasal 59 menyatakan bahwa aturan detail fungsi, organisasi, dan tata kerja badan akan diatur dalam Peraturan Presiden.

Dalam rapat kerja antara Baleg DPR dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan, muncul kekhawatiran potensi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang sudah ada.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menekankan pentingnya memperjelas batas kewenangan Badan Komoditas Strategis agar tidak berbenturan dengan kementerian terkait.

"Sebaiknya pembentukan lembaga baru ini harus memperhatikan lingkup kebijakan yang sudah ada di berbagai kementerian dan lembaga," kata Iqbal di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (4/9).

Salah satu poin sorotan adalah Pasal 47 ayat (3) RUU yang menyatakan bahwa Badan Komoditas Strategis akan mengoordinasikan promosi dagang luar negeri.

Menurut Iqbal, hal ini berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan Menteri Perdagangan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021.

Selain itu, Kemendag memberikan masukan terkait peningkatan nilai ekspor komoditas strategis, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, penetapan harga, serta pengamanan perdagangan dalam dan luar negeri agar lebih harmonis dan efektif.

Iqbal juga menyinggung perlunya penyederhanaan kelembagaan dalam tata kelola komoditas strategis nasional agar tidak terjadi duplikasi fungsi dan tumpang tindih kewenangan yang dapat menghambat kinerja.

Pembahasan RUU Komoditas Strategis ini akan terus berlangsung dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mendukung pengembangan komoditas nasional secara berkelanjutan.*

(bi/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru