BREAKING NEWS
Sabtu, 06 September 2025

Polda Metro Jaya Ungkap Kerugian Rp180 Miliar Akibat Demo Anarkis Akhir Agustus 2025

Paul Antonio Hutapea - Sabtu, 06 September 2025 09:05 WIB
Polda Metro Jaya Ungkap Kerugian Rp180 Miliar Akibat Demo Anarkis Akhir Agustus 2025
Gedung Polda Metro Jaya. (foto : antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengumumkan kerugian materiil mencapai Rp180 miliar akibat aksi demo anarkis yang terjadi selama rentang waktu 25 hingga 31 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa kerusakan meluas pada berbagai fasilitas kepolisian, termasuk kendaraan dinas dan bangunan markas.

"Total kerugian materiil akibat aksi demo anarkis tersebut mencapai lebih dari Rp180 miliar," jelas Ade Ary kepada awak media, Sabtu (6/9).

Baca Juga:

Rincian Kerusakan dan Korban

Berdasarkan data resmi Polda Metro Jaya, kerusakan yang terjadi meliputi:

Baca Juga:

Peralatan/Materiil: 3.430 unit

Kendaraan: 108 unit

Fasilitas/Bangunan: 76 unit

Selain kerugian materiil, sebanyak 160 personel kepolisian menjadi korban luka dan dampak lainnya selama rentetan aksi tersebut berlangsung.

Proses Penegakan Hukum dan Imbauan

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap para pelaku aksi anarkis masih terus berlanjut. Saat ini, polisi telah menetapkan sebanyak 38 orang tersangka, yang telah ditahan.

Para tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan, seperti melempar bom molotov, batu, memukul petugas dengan bambu, hingga merusak fasilitas umum, serta melakukan perlawanan terhadap aparat di lapangan.

Ade Ary juga mengungkapkan adanya upaya provokasi yang melibatkan pelajar, termasuk ajakan provokatif melalui media sosial.

"Salah satu tersangka bahkan ditahan karena membakar halte bus Transjakarta di Jalan Sudirman," tambahnya.

Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keamanan bersama dan menyalurkan aspirasi secara tertib dan sesuai aturan hukum.*

(ds/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Metro Jaya Respons Desakan Pembebasan Demonstran dalam 17+8 Tuntutan Rakyat
Polda Metro Jaya Buka Peluang Restorative Justice untuk Kasus Delpedro Marhaen
Delpedro Marhaen Tersangka, Yusril: Hadapi Proses Hukum dengan Gentleman, Bukan Minta Dibebaskan
Admin Akun Instagram Gejayan Memanggil Ditangkap, Diduga Ajak Perusakan Saat Demo di Jakarta
Direktur Lokataru Diduga Hasut Demo Ricuh, Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka!
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Dijemput Paksa Polisi pada Malam Hari
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru